![]() |
| Markas Kepolisian Resor (Polres) Tebingtinggi, Rabu, (7/1/2026).(mol/halasan r). |
Kondisi tersebut membuat korban, Andika Sinaga, mendesak Polres Tebingtinggi agar segera mengamankan tersangka dan memprosesnya sesuai hukum.
Desakan itu disampaikan Andika kepada metro-online.co, Rabu (7/1/2025), di seputaran Simpang Dolok, Kota Tebingtinggi. Ia mengaku kecewa karena tidak ada kejelasan perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkannya sejak enam bulan lalu.
“Kasus yang saya laporkan sudah naik ke tahap penetapan tersangka dan ditangani Polres Tebingtinggi, namun sampai sekarang tersangka belum juga ditangkap,” ujarnya.
Andika menunjukkan surat pemberitahuan dari Satreskrim Polres Tebingtinggi yang menyebutkan terduga pelaku ADJ, warga Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat bernomor Sp/272/XII/Res.1.11/2025/Reskrim tertanggal 3 Desember 2025.
Namun hingga kini, lebih dari satu bulan sejak penetapan tersangka, ADJ disebut masih bebas berkeliaran dan belum diamankan oleh pihak kepolisian.
“Ini sudah terlalu lama. Kalau dihitung sejak laporan saya dibuat, kasus ini sudah berjalan enam bulan. Saya meminta Polres Tebingtinggi segera menangkap tersangka agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Menurut Andika, tugas menangkap tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan aparat kepolisian. Ia pun menyatakan kepercayaannya terhadap profesionalitas Polres Tebingtinggi dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Saya yakin Polres Tebingtinggi mampu dan profesional. Kalau dikerjakan dengan sungguh-sungguh, tersangka pasti bisa ditangkap,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing saat dikonfirmasi metro-online.co menanyakan penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Siapa penyidik yang nangani perkaranya,” ucapnya singkat.
Terkait langkah penangkapan tersangka, AKP Budi menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada penyidik yang menangani perkara, sambil memberikan nomor kontak penyidik.
Diketahui, perkara dugaan penggelapan tersebut ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebingtinggi yang dipimpin Ipda Dhimas Abie Thoyib. Kasus ini tercatat dengan Nomor STTLP/LP/B/345/TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, dilaporkan oleh Rizky Andika Sinaga, warga Jalan P. Sumatera, Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, pada 22 Juli 2025.
Dalam laporan tersebut disebutkan, terlapor ADJ diduga melakukan penggelapan saat bekerja di perusahaan CV Bintang Ceria Sakti, yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp49.644.504. (HR/HR)

