-->

Kejati Sumut Serahkan Kasus Dugaan Pungli Kajari Palas dkk ke JAM Was Kejagung

Sebarkan:

Kajati Sumut Dr Harli Siregar (dok.mol)
MEDAN | Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diinformasikan telah menyerahkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padanglawas (Palas) Soemarlin Halomoan Ritonga dan kawan-kawan (dkk) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejagung RI.

Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rizaldi kepada awak media Minggu (25/1/2026).

Dua staf lainnya diduga terkait dugaan pungli terhadap para kepala dilesa di Kabupaten Palas. Yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Nahot Manalu, serta seorang staf Tata Usaha (TU) Bidang Intelijen.

Ketiganya sempat diperiksa pihaknya sebelum diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (23/1/2026). Namun, Juru Bicara Kejati Sumut itu tidak berkomentar lebih jauh mengenai nemar tidaknya informasi beredar pemeriksaan ketiganya diperiksa diduga meminta uang Rp15 juta kepada para kades.

"Masih dugaan, (mereka) masih diperiksa di Kejagung sampai saat ini. Terkait dana desa. Kasusnya diserahkan ke Jakarta (Kejagung) karena begitu mekanismenya dan pemutus ada di sana," katanya.

Pihaknya berkomitmen melakukan penindakan tegas bila ada oknum di lingkungan kejaksaan melakukan perbuatan menyimpang.      

"Ini bukti responsif pak Kajatisu Harli Siregar, tidak main-main, seperti apa yang sudah diingatkan (kepada) kepada seluruh jajaran di Kejati Sumut oleh Kejati, dalam berbagai kesempatan," tuturnya.

Perbuatan Tercela

Sementara pantauan Metro-Online.Co, di benerapa kesempatan Harli Siregar acap kali menitip pesan kepada jajaran agar menjaga dan meningkatkan disiplin kerja, integritas yang mantap, profesionalisme serta menghindari perbuatan tercela walau sekecil apapun.

Nada ‘’warning’ itu diungkapkan mantan Kapuspenkum tersebut saat memimpin apel kerja perdana tahun 2026 di Adhyaksa Hall Lantai I, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Senin lalu (5/1/2026). (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini