![]() |
| Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih. (Mol/Ist) |
Diketahui, HIMAPSI melaporkan seorang oknum Anggota DPRD Tebingtinggi berinisial AAH atas dugaan pencemaran nama baik marga Simalungun yakni "Saragih".
Laporan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/LP/B/32/1/2026/SPKT/POLRES TEBING TIGGI/POLDA SUMATERA UTARA.
Ratama Saragih yang juga Ketua Badan Pertimbangan Organisasi HIMAPSI Kota Tebingtinggi ini mengingatkan jajaran Polres untuk segera melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan dan menetapkan tersangka.
Alumni PKPA PERADI Cabang Universitas Simalungun (USI) ini menegaskan dalam laporan polisi dimaksud sudah memenuhi unsur Hukum Pidana Materil yang merujuk kepada keseluruhan hukum yang mengatur azas-azas, perbuatan yang dilarang
dan diwajibkan, beserta sanksi pidana sebagai konsekuensi apabila peraturan-peraturan tersebut dilanggar.
Jejaringnya Ombudsman Sumatera Utara ini mengingatkan prestasi Polres Tebingtinggi yang sudah meraih penghargaan akan kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2024 dengan kategori B (Kualitas Tinggi) berdasarkan Indikator Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Sulit mempertahankan prestasi meraih kategori B pelayanan publik kualitas tinggi jika faktanya tidak sesuai dengan kenyataan, sekaligus mencederai Presisi Polri," kata Ratama.
Oleh karena itu, lanjut Ratama, patutlah Kapolres Tebingtinggi memprioritaskan kasus Penistaan Marga Simalungun ini.
"Kedepan agar keadilan dan martabat marga Saragih tidak dilecehkan, direndahkan selevel dengan status jabatan," tutup Wali Kota DPD LSM LIRA Kota Tebingtinggi ini. (Sdy/Sdy)

