![]() |
| Muhammad Afif Subowo SH saat memperlihatkan surat kuasa untuk kepentingan penggugat (KLH/BPLH). (mol/roberts) |
Hakim ketua Jarot Widiyatmono
didampingi anggota majelis Frans Efendi Manurung dan Evelyn Napitupulu membuka persidangan perdana, tanpa kehadiran pihak PT TPL (tergugat) alias ‘mangkir’.
Hanya pihak penggugat (KLH/BPLH) tampak hadir di sisi kanan meja majelis hakim. Muhammad Afif Subowo SH kemudian dipersilakan memperlihatkan surat kuasa untuk kepentingan penggugat.
“Baik, sidang kita undur tanggal 3 Februari 2026,” pungkas Jarot Widiyatmono.
Sementara itu, Manajer Humas PT TPL Salomo Sitohang yang dicoba dikonfirmasi Metro-Online.Co via pesan teks maupun sambungan telepon WhatsApp (WA), hingga sore tadi belum memberikan respons atas ‘mangkirnya’ kuasa hukum PT TPL selaku tergugat.
Rp2,6 T
Informasi dihimpun, kedudukan dan kepentingan hukum penggugat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), adalah asas tanggung jawab negara.
Antara lain ditegaskan, negara bertanggung jawab menjamin pemanfaatan sumber daya alam untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan hidup rakyat baik generasi masa kini maupun masa depan dan menjamin hak warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dari kegiatan pemanfaatan sumber daya alam
Perusahaan bergerak di bidang pengolahan bubur kertas (pulp)
di Gedung Uni Plaza, East Tower, Lantai 3, Jalan Letjend MT Haryono, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu dinilai patut bertanggung jawab atas kerugian lingkungan (ekologis) untuk menghidupkan fungsi tata air seluas 1.261,5 hektar selama 50 tahun, mencapai Rp2.642.558.662.500.
Selain PT TPL, korporasi lainnya yakni PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) turut dijadikan tergugat lainnya oleh KLH/BPLH, atas bencana banjir di sejumlah kabupaten/kota di Sumut.
Perusahaan perkebunan buah kelapa sawit yang berkantor di Komplek Setia Budi Business Blok B/15, Tanjung Rejo, Medan Sunggal tersebut dinilai patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerusakan lingkungan hidup diperkirakan sebesar Rp120.010.013.000.
Di antaranya, kerusakan tanah dan erosi tanah di atas sebagai bentuk kerusakan lingkungan hidup di bagian hulu yang telah juga berkontribusi pada banjir besar (bandang) menimbulkan korban jiwa dan kerusakan baik infrastruktur maupun bentang alam di daerah Garoga yang merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru yang terjadi pada tanggal 24-25 November 2025 lalu.
Menurut verifikasi penggugat, banjir di daerah Garoga yang merupakan DAS Batang Toru (bagian hulu) berdampak hingga pada bagian hilir. (ROBERTS/RS)

