![]() |
| Dokumen foto Sherly didampingi penadihat hukumnya Jonson Sibarani SH MH (kiri) dan abang ipar, dr Erwin. (mol/rs) |
'Sialnya', perkara yang dilaporkannya justru terkesan dipetieskan di Polda Sumut. "Hari ini kita mau mengantarkan dan mendampingi klien dalam rangka P21 tahap 2, pelimpahan berkas dan sekalian antarkan tersangka ke kejaksaan," ungkap Jonson David Sibarani SH MH, penasihat hukum tersangka Sherly, ketika ditemui media ini di pelataran parkir Polrestabes Medan, Kamis (15/1/2026) siang.
Namun, lanjut Managing Partner Kantor Hukum Metro ini, pelimpahan tahap dua itu batal digelar. Alasan penyidik, pihak kejaksaan tidak mau lagi menerima karena jam sudah lewat pukul 14.00 WIB.
"Kata penyidik sudah jam 2, jadi jaksanya sudah tutup dan akan diubah jadwalnya hari Rabu (21/1/2026)," kata lulusan Magister Hukum Universitas Prima Indonesia itu seraya menambahkan, kedatangan mereka menunjukkan bahwasanya kliennya taat akan hukum.
"Kita siap mengawal perkara ini dan membongkar sedetail-detailnya. Siapa yang sebenarnya menjadi korban dalam perkara ini, apakah dia (Sherly-red) yang sebagai pelaku atau justru yang menjadi korban," tandas Jonson dikenal sebagai advokat yang vokal itu.
Sementara itu Sherly yang turut membawa kedua anaknya yang masih kecil terlihat sangat kecewa dengan hukum di negara ini. “Saya tidak bersalah. Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ungkapnya dengan nada lirih.
Secara terpisah, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen (Plh Kasi Intel) Kejari Deliserdabg Eddy Sanjaya menegaskan, penundaan bukan karena jam kerja, melainkan faktor administratif dan kewenangan pimpinan.
Saat ini, struktur pimpinan Kejari Deliserdang masih bersifat sementara. Status Pelaksana Tugas (Plt) dan membuat sejumlah keputusan strategis, termasuk penahanan atau tidaknya tersangka, harus menunggu arahan pimpinan definitif.
“Jika tahap II dilakukan, jaksa penuntut umum tentu harus menyampaikan pendapat hukum. Itu kewenangan pimpinan. Sementara Plt Kajari sudah kembali ke Kejati Sumut,” jelas Eddy, juga Kasubdi I Intel Kejati Deliserdang itu.
Ia menambahkan jaksa memanganinlerkara Sherly sebelumnya telah mengingatkan penyidik agar pelimpahan tahap II dilakukan sebelum pukul dua siang, bukan karena kantor tutup, melainkan demi kelancaran koordinasi.
Malah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Sherly memiliki kejanggalan. Pasalnya, ia dijadikan tersangka bertepatan dengan penetapan suaminya Roland juga sebagai tersangka.
Belakangan, Roland mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan yang akhirnya membatalkan status tersangkanya.
Namun anehnya, Subdit Renakta Polda Sumut terkesan tidak bertanggungjawab, sebab pasca putusan praperadilan itu, penyidik sama sekali belum ada melakukan proses untuk melanjutkan perkara.
Padahal berdasarkan keterangan Sherly, Roland mencekik leher istrinya itu hingga memar. Selanjutnya, pria yang jadi terlapor di Subdit Renakta Polda Sumut itu mendorong hingga Sherly jatuh dan mengalami memar pada sejumlah tubuhnya.
Dugasn penganiayaan itu terjadi di Kompleks Cemara Asri, Kebupaten Deliserdang, Jumat lalu (5/4/2024). Bukan hanya Sherly, kakaknya Yanty juga turut menjadi korban kekerasan pada waktu itu bahkan sampai dibantarkan penyidik ke rumah sakit.
Namun proses hukum berbanding terbalik. Penasihat hukum Jonson David Sibarani menyayangkan tindakan unit PPA Polrestabes Medan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus KDRT pada LP nomor 1099 itu.
"Sangat tidak logika bagaimana seorang istri menganiaya suami dengan postur yang jauh lebih besar, dan anehnya penetapan tersangka terjadi bertepatan dengan hari yang sama dengan suaminya ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sumatera Utara," ungkap Jonson, Sabtu (10/5/2025) lalu. (Tim/RS)

