Kegiatan mediasi berlangsung di Kantor Lurah Tanjung Marulak Hilir, Jalan Gunung Sibayak.
Kasus pengancaman dilakukan oleh Yusmanto, 64, warga Jalan Kebun Lk II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, terhadap Riki Tanjung, 39, yang berdomisili di lingkungan yang sama.
Dalam mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas bersama staf kelurahan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi secara kekeluargaan.
Bhabinkamtibmas memberikan himbauan agar permasalahan tidak diselesaikan dengan kekerasan, serta mengajak kedua pihak untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Hasil mediasi disepakati bahwa kedua belah pihak berdamai dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Rabu (28/1/2026).
Kedua pihak juga menyatakan akan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah apabila terjadi perbedaan pendapat di kemudian hari.
Kegiatan mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif sebagai wujud peran aktif Polri melalui Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan warga secara humanis dan preventif. (Sdy/Sdy)

