-->

Refleksi Kinerja Kejati Sumut 2025, Pidum Tuntut Mati 111 Terdakwa Narkoba dan 101 RJ (3)

Sebarkan:

Dokumen foto terdakwa kurir 22 Kg narkotika jenis sabu dituntut pidana mati di PN Medan (kiri atas) dan Kajati Sumut Harli Siregar (bawah) mengikuti ekspos perkara humanis lewat pendekatan RJ. (dok.mol)
MEDAN | Kita tinggalkan sejenak ‘kamar sebelah’, Pidsus dan Intel. Tahun 2025 ini, bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) patut mendapatkan acungan jempol.

Bidang Pidum berhasil mendapatkan penghargaan Pin EMas dalam rangka kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR RI). 

Pidum Kejati Sumut dan jajaran di Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) tetap komit dalam penanganan perkara narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).

Guna menimbulkan efek jera bagi mereka yang masih nekat dalam peredaran gelap narkoba, bidang Pidum tidak segan-segan menerapkan tuntutan pidana maksimal. Tercatat sebanyak 111 terdakwa dituntut agar dihukum mati.

Tak sampai di situ, Kajati Sumut Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Indra Hasibuan menambahkan, 10 terdakwa lainnya terkait perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), juga dituntut pidana mati.

| Kejaksaan berperan aktif kejaksaan dalam memberikan efek jera pada kejahatan narkotika yang dapat merusak sendi sendi kehidupan dan generasi muda.|


Serta perkara pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain secara terencana ataupun kejahatan luar biasa yang menarik perhatian publik. Selaligus menjaga anak Indonesia agar terbebas dari kejahatan luar biasa.

RJ

Dalam penanganan perkara-perkara humanis, bidang Pidum Kejati Sumut dan jajaran menuntaskan 101 perkara lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Bidang Pidum juga berhasil mendirikan rumah perdamaian atau yang biasa disebut dengan Rumah Restoratif Justice (RJ) sebanyak 60 unit di seluruh kejaksaan se-Sumut.

Penghentian penunutan tersangka lewat pendekatan RJ sebagai bukti hadirnya negara melalui kejaksaan untuk melaksanakan proses hukum yang humanis dan berperikemanusiaan serta mengedepankan kembali hidupnya nilai-nilai sosial yang baik dan kearifan lokal yang ada dimasyarakat.

Sepanjang tahun 2025 bidang Pidum Kejati Sumut telah menerima pelimpahan perkara narkotika dan tindak pidana umum lain (TPUL) sebanyak 809 perkara. Didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika sebanyak 644 perkara, disusul kejahatan Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) sebanyak 37 perkara. (Bersambung…)
(ROBERTS/RS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini