![]() |
| Kajati Sumut dan jakaran saat menerima ekspos perkara humanis asal Kejari Toba. (mol/pnkm) |
Kali ini perkara penganiayaan terhadap menantu dari kakak kandung, sempat ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba.
Penghentian proses hukum tersangka Rotua Sitorus, setelah Kajati Harli didampingi Aspidum Jurist Preisely beserta jajaran di lantai II Kantor Jalan AH Nasution Medan menerima ekspos perkaranya dari tim JPU Kejari Toba, lewat sambungan video conference (vicon).
“Alasan penerapan RJ sebagaimana kita saksikan, tersangka telah mengakui perbuatannya dan tidak pernah berniat melukai atau mencelakai korban yang merupakan menantu dari kakak kandungnya. Tersangka secara sadar telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata kajati.
Sebaliknya, korban Enjeli P Simanjuntak telah memaafkan secara sadar dan ikhlas perbuatan saudaranya tersebut dan meminta perkaranya tidak dilanjutkan ke persidangan.
Tokoh masyarakat dan keluarga besar keduanya meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan RJ demi menjaga nama baik dan hubungan didalam keluarga besar.
“Setelah penerapan RJ tersebut kita berharap hubungan sosial dan hubungan kekeluargaan tersangka dan korban dapat kembali pulih sebagaimana mestinya,” kata mantan Kapuspenkum Kejagung itu.
Lebih lanjut Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Indra Hasibuan mengatakan, Selasa lalu (29/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB di Pasar Silaen, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba tersangka Rotua Sitorus mendatangi korban, tak lain menantu dari kakak kandungnya.
Karena ketersinggungan sebelumnya, tiba-tiba tersangka menarik rambut korban dengan menggunakan kedua tangannya ke arah belakang, lalu tersangka menampar hidung dan mulut Saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya. Rotua Sitorus sempat dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Penerapan RJ sebagaimana diamanatkan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020. Antara lain, adanya perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka, sehingga JPU terkait secara berjenjang mengusulkan agar perkaranya diselesaikan dengan pendekatan RJ.
“Sejalan dengan tujuan dan cita-cita serta arah kebijakan penegakan hukum di kejaksaan yakni modern dan humanis,” ucap Indra melalui pesan WhatsApp (WA). (RobS/RS)

