Polisi Tangkap Komplotan Pencuri ECU Mobil

Sebarkan:

Polisi saat penangkapan pencuri ECU mobil di Tanjung Morawa. (mol/GN).
DELISERDANG | Empat tersangka pelaku pencurian elektronik control unit (ECU) mobil di kawasan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, ditangkap. Para tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Saat Reskrim Polresta Deliserdang guna proses penyidikan, Senin (15/12/2025).

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap keempat tersangka terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa pada Minggu malam kemarin. Aksi kejar kejaran antara petugas dengan para pelaku sempat terjadi. Bahkan petugas terpaksa meletuskan senjata api untuk menghentikan para tersangka agar tidak melarikan diri.

Setelah melalui drama penangkapan yang menarik perhatian masyarakat di wilayah itu, empat pelaku berhasil ditangkap yakni BH, 49, warga Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, CLT, 36, dan HLT, 45, warga Jalan Garu 2 serta CK, 36, warga Jalan Garu 3, Kota Medan.

Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga ECU mobil, satu unit sepedamotor BK 5461 XH, dan mobil BK 1931 ADD serta empat unit handphone.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan pencurian di kawasan Kecamatan Batang Kuis sebanyak dua kali di Kota Binjai tiga kali dan di Jalan KL Yos Sudarso, Medan sebanyak tiga kali. Kemdian di Jalan Asrama Haji, Medan satu kali serta di Jalan AH Nasution satu kali.

Kasat reskrim Polresta Deliserdang Kompol Risqi Akbar melalui Kanit 1 Pidum Iptu Jimmy Depari mengatakan, kasus pencurian ini diungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP /B/158/X/2025 SPKT Sek. Batang Kuis/Polresta Deliserdang/Polda Sumut terttanggal 23 Oktober 2025.

"Para tersangka mengaku komplotan pencuri ECU mobil dan sudah 10 kali beraksi di Medan dan Deliserdang," pungkas Iptu Jimmy. (GN/GN)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini