-->

Menolak Koperasi Baru Bukan Sikap Hukum, Tapi Resistensi Terhadap Putusan Negara

Sebarkan:

 


Oleh: Uan Haleluddin Dalimunthe SH

Penolakan terhadap koperasi baru pasca eksekusi lahan Register 40 perlu ditempatkan secara jernih dan objektif. 

Negara telah mengeksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, status tanah bukan lagi berada dalam penguasaan entitas lama, melainkan kembali sepenuhnya menjadi tanah negara.

Dalam konteks tersebut, segala bentuk pengelolaan lama secara hukum telah berakhir. Maka, pembentukan koperasi baru oleh negara atau atas persetujuan negara bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan konsekuensi logis dari perubahan status hukum tanah.

Menolak koperasi baru tanpa dasar hukum yang sah sama artinya dengan menolak realitas hukum yang telah diputuskan pengadilan. Hukum tidak memberi ruang bagi penguasaan abadi atas tanah negara hanya karena alasan historis atau kebiasaan lama.

Penting ditegaskan, koperasi bukan hak turun-temurun yang melekat pada tanah. Koperasi adalah instrumen ekonomi, bukan alat klaim kepemilikan. Ketika tanahnya berubah status, maka wajar jika negara menata ulang instrumen pengelolaannya. Menolak koperasi baru sambil mengabaikan fakta eksekusi negara adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum, bukan perjuangan keadilan.

Lebih jauh, koperasi baru justru menjadi sarana koreksi terhadap praktik lama yang selama ini dipersoalkan: ketertutupan, konflik internal, dan ketimpangan distribusi manfaat. Jika koperasi lama memang bekerja secara adil dan transparan, seharusnya tidak ada ketakutan untuk berkompetisi secara sehat atau bergabung dalam sistem baru yang dibentuk secara sah oleh negara.

Publik perlu waspada terhadap narasi penolakan yang dibungkus atas nama “hak rakyat”. Tetapi, sejatinya mempertahankan struktur lama yang sudah kehilangan dasar hukumnya. Perjuangan rakyat tidak boleh dijadikan tameng untuk menolak putusan hukum dan kewenangan negara. 

Hukum harus berdiri di atas emosi dan keadilan harus berjalan seiring kepastian hukum.

Pada titik ini, koperasi baru bukan musuh rakyat. Justru menjadi pintu legal agar masyarakat tetap mendapatkan manfaat ekonomi secara sah di atas tanah negara, tanpa terus-menerus berada dalam bayang-bayang konflik dan pelanggaran hukum.(red/gnp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini