![]() |
| Teks Foto: Tim unit reskrim polsek Sibirubiru saat menindaklanjut laporan dumas ke warung kasran dan kardo desa ajibaho, Jumat (19/12/2025). (moljl) |
SIBIRUBIRU| Guna menindaklanjuti laporan masyarakat (Dumas ) melalui beberapa media online, yang menyebutkan di Jalan Pasar Delapan - Patumbak Desa Ajibaho, Kecamatan Sibirubiru Deliserdang, tepatnya di warung Kasran dan Kardo, ada praktek perjudian jenis tembak ikan yang kian meresahkan masyarakat sekitar, Polsek Sibirubiru langsung terjun kelokasi.
Tindaklanjut laporan Dumas itu langsung di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sibirubiru Ipda Alexander Sembiring bersama tim Opsnal lainya, Jumat (19/12/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Dalam pengecekan, petugas dari Polsek Sibirubiru tidak mendapati adanya aktivitas praktik perjudian jenis tembak ikan ataupun judi jenis lainya " Setelah kita periksa bagian luar ataupun dalam warung keduanya tidak ada kita temukan aktivitas praktek perjudian tembak ikan maupun alat peraganya, dan juga judi jenis lainya. Dan kita hanya mendapat beberapa warga sedang duduk di korsi sambil minum kopi," kata Kanit Reskrim Polsek Sibirubiru Ipda Alexander.
Juga dijelaskan Kanit Reskrim, bahwasanya pihaknya juga sudah mewanti-wanti pemilik warung agar jangan pernah mengizinkan warungnya sebagai tempat praktek perjudian walaupun ada oknum-oknum tertentu mengiming-imingi diberikan sewa dengan jumlah lumayan besar " apabila nantinya ditemukan maka pemilik warung juga kami tindak sebagai penyedia tempat," tegas Ipda Alexander.
Dan kepada warga setempat yang kita temui di TKP, kita juga memberikan himbauan agar jangan melakukan perbuatan yang melanggar dengan hukum.
Jadi saya jelaskan, terkait pemberitaan pada hari kamis 18 Desember 2025, yang berjudul " Diduga Mendapat " Restu " Oknum Aparat, Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Desa Ajibaho" itu tidak benar alias hoax " Pihak kepolisian mulai dari mabes polri, Polda, polres hingga Polsek, dengan tegas akan memberantas segala jenis perjudian tanpa memandang bentuknya," tegas Alexander menegaskan ( jasa/jl )

