![]() |
| Ketua HBB Lamsiang Sitompul. (mol/roberts) |
“Alam sudah mengaudit. Penderitaan rakyat Tapanuli akibat bencana yang diakibatkan rusaknya lingkungan dan alam diduga atas ulah PT TPL,” tegasnya di Medan.
Kepada sejumlah awak media, Lamsiang juga praktisi hukum dikenal vokal tersebut menilai rencana audit perusahaan bergerak di bidang industri bubur kayu itu justru akan mengulur-ulur waktu dan menambah panjang penderitaan rakyat Tapanuli.
Penolakan rencana audit tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, audit yang dilakukan manusia masih sangat memungkinkan untuk dimanipulasi dan diakali melalui rekayasa data. Sementara, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat operasional PT TPL, sudah menjadi bukti nyata yang tidak dapat dibantah oleh siapapun.
“Kalau audit manusia itu bisa saja diakal-akali. Tapi audit alam tidak bisa bohong. Alam sudah berbicara dengan jelas,” tegasnya.
Mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lanjutnya, sudah cukup menjadi acuan kuat atas dampak lingkungan yang ditimbulkan PT TPL, khususnya di wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng) dan kawasan Danau Toba.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada lagi yang perlu diragukan terkait kerusakan yang terjadi. “Data BNPB sudah jelas, kerusakan sudah nyata. Jadi tidak perlu lagi audit-audit yang justru membuat persoalan ini kabur,” ujarnya.
Sikap HBB menuntut penutupan total PT TPL tanpa kompromi. Ia menolak keras opsi penutupan sementara dan menilai langkah tersebut hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat terdampak. “Tutup TPL itu harga mati. Tidak ada istilah tutup sementara. Jangan ditawar-tawar lagi, Pak Presiden,” lugasnya.
Proses Hukum
Selain penutupan permanen, HBB juga mendesak agar proses hukum pidana dan perdata terhadap PT TPL segera dilanjutkan.Secara Pidana Penanggungjawab PT TPL harus ditetapkan tersangka dan ditangkap karena merusak lingkungan.
“Jangan hanya pelaku kecil yg dipidana tapi TPL yang harus lebih dahulu ditangkap baru pelaku lainnya lebih kecil. Jangan hukum tumpul ke koorporasi besar tapi tajam ke rakyat kecil,” trgasnya.
Menurut Lamsiang, perusahaan tersebut juga harus bertanggung jawab penuh atas kerugian material yang dialami masyarakat Tapanuli Tengah akibat aktivitas industri bubur kertas tersebut.
“PT TPL harus menanggung seluruh kerugian material masyarakat Tapteng yang terdampak. Ini bukan soal bisnis semata, ini soal keadilan dan kelangsungan hidup rakyat,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Lamsiang mengingatkan pemerintah Pusat agar tidak membuat masyarakat bingung atau kehilangan arah dalam penanganan kasus PT TPL.
Ia meminta Presiden Prabowo untuk berdiri tegak di pihak rakyat dan lingkungan. “Jangan masyarakat dibuat kabur dengan berbagai istilah dan manuver. Rakyat sudah terlalu lama menderita. Saatnya negara hadir dan bertindak tegas,” pungkasnya.
TPL Tutup
Diberitakan sebelumnya, rekomendasi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution agar operasional PT TPL ditutup, tidak bertepuk sebelah tangan.
Rekomendasi cerminan menyahuti derasnya aspirasi masyarakat Sumut dan Kementerian Kehutanan pun menghentikan sementara operasional PT TPL, sejak 11 Desember 2025. (ROBERT/RS)

