![]() |
| Kedua terdakwa kurir 89,6 Kg sabu asal Aceh dituntut hukuman mati di PN Medan. (mol/mtr) |
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Septian Napitupulu dalam surat tuntutannya menyatakan, gak ditemukan hal meringankan pada diri kedua terdakwa.
Majelis hakim diketuai Yohana Timora Pangaribuan melankutlan persidangan, Kamis (18/12/2025) mendatang guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Pakai BMW
Dalam dakwaan diuraikan,
kedua terdakwa merupakan hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tim BNN melakukan pengembangan atas informasi mengenai adanya mobil BMW membawa sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara (Pelabuhan Belawan-red), Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Setelah diamati, mobil mewah tersebut masuk ke wilayah Kota Binjai dan petugas terus mengikutinya hingga menuju Kota Medan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat mobil yang dikemudikan Yafizham tersebut berhenti di Jalan Asrama, Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia.
Kemudian, petugas menangkap Yafizham dan melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan sebanyak 30 bungkus sabu seberat 29,8 kg ditemukan di bagasi.
Berdasarkan hasil interogasi, Yafizham mengaku ada membawa 60 bungkus sabu lagi dengan menggunakan mobil Mercedes Benz melalui jasa pengangkut towing yang saat itu tengah berhenti tepat berada di depan mobil BMW yang dirinya kemudikan.
Upah Rp1 M
Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebanyak 60 bungkus sabu dengan berat 59,8 kg di dalam mobil mewah lainnya, Mercedes Benz.
Yafizham juga mengaku telah menjalankan bisnis haram sejak tahun 2023. Dia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Munzir Sulaiman (DPO) dan telah mendapatkan upah sebanyak Rp1 miliar.
Sedangkan Zulfikar ditangkap karena sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengantar sabu tersebut dari Aceh ke Medan. (RobS/RS)

