![]() |
| Dokumen foto promosi Doktor Ilmu Hukum Ibnu Kholik SH MH. (mol/ik) |
Dengan demikian, Ibnu Kholik merupakan Hakim Ad Hok Tipikor kedua di pengadilan Kelas I A Khusus tersebut.
“Mohon doanya bang,” kata pria asal Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat (Jabar) kelahiran 10 Agustus 1975 itu lewat pesan teks. Berharap skedul promosi Doktor ilmu hukum, alumni ke-243 Universitas Sumatera (USU), Rabu (17/12/2025) lalu berlangsung sebagaimana diharapkan.
“Kedudukan Harta Benda Terdakwa Sebagai Barang Bukti untuk Pembayaran Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi”, merupakan judul disertasi Ibnu Kholik.
Percaya atau tidak. Semula bukan itu judul disertasi yang akan diajukan mantan Sekretaris Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) era 1997-1998 itu.
Konon, terinspirasi adanya perkara tipikor yang dinilai menarik. Karena belum secara rinci dituangkan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Iya bukan itu kian (judul disertasinya),” katanya sembari tertawa kecil.
Mengenai harta benda terdakwa perkara tipikor yang dapat disita sebagai barang bukti untuk pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi
Menurut pendapatnya, yang dapat dilakukan penyitaan harta benda seharusnya memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan.
“Prinsip dasar penyitaan barang bukti dalam hukum acara pidana adalah untuk mendukung pembuktian perbuatan terdakwa. Bukan untuk dijadikan jaminan pelaksanaan hukuman sebagaimana dalam perkara perdata, urai hakim akrab disapa: pak Ibnu itu.
Oleh karena itu, sambungnya, harta benda terdakwa yang dapat disita sebagai barang bukti harus memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun dalam Pasal 123 RKUHAP yang baru, telah disahkan pada tangal 18 November 2025.
Hubungan hukum privat dan hukum publik (pidana) terkait harta pribadi terdakwa yang disita sebagai barang bukti untuk pembayaran kerugian negara, menunjukkan adanya titik temu antara dua cabang hukum yang memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi.
![]() |
| Promosi Doktor Ilmu Hukum Ibnu Kholik SH MH. (mol ik) |
Dalam ranah hukum privat, negara menjamin dan melindungi hak kepemilikan setiap warga negara, termasuk terdakwa. Namun, apabila harta tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, maka negara melalui instrumen hukum publik berwenang untuk menyita harta tersebut demi kepentingan pemulihan keuangan negara.
Hal ini mencerminkan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam menegakkan hukum dan perlindungan hak individu atas kepemilikannya.
Dengan demikian, pelaksanaan penyitaan harus dilakukan secara proporsional, adil dan berdasarkan prosedur hukum yang sah, agar tidak melanggar hak milik yang dijamin oleh hukum privat.
Perlindungan hukum terhadap harta benda terdakwa yang disita sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dapat ditempuh melalui tiga mekanisme utama, yaitu: (a) permohonan praperadilan, (b) gugatan perdata dan (c) penegakan ketentuan hukum penyitaan secara tepat dan konsisten.
Revisi
Meskipun telah tersedia tiga bentuk perlindungan tersebut, praktik penyitaan yang melampaui batas kewenangan masih kerap terjadi. Kondisi dimaksud, sambung pria yang mempersunting Yeti Sari SH itu, disebabkan oleh ketidakharmonisan antara norma hukum dan praktik penegakan hukum.
Kemudian, dikarenakan lemahnya mekanisme pengawasan yudisial, serta paradigma penegakan hukum yang masih berorientasi pada kepentingan negara semata.
Oleh karena itu, perlu penguatan prinsip due process of law agar penyitaan benar-benar dilaksanakan dalam koridor hukum yang menjamin keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Ketika dicecar penulis harta benda privat (pribadi) terdakwa tipikor akan keburu dijual atau beralih kepada orang lain sehingga sulit bagi penuntut kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pemulihan kerugian keuangan negaranya, eks advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum R Pandji Amiarsa & Associates, Cirebon itu menimpali, “Penegakan hukum tidak bisa secara melawan hukum, bang.
![]() |
| Dr Ibnu Kholik SH MH foto bersama keluarga tercinta. (mol/ik) |
Menurut hemat Saya, UU Pemberantasan Tipikor perlu direvisi. Sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, barang/harta atau aset pribadi yang disita tidak ada kaitannya dengan tindak pidana kemudian dijadikan sebagaI UP, harus dikembalikan kepada terdakwa,” pungkasnya.
Pendidikan
Berikut riwayat pendidikan Ibnu Kholik, lulusan SD Negeri Jungjang Wetan I Tahun 1988, SMP Negeri 1 Arjawinangun (1991), SMA Negeri 1 Arjawinangun (1994). Lulusan Sarjana Ilmu Hukum (S-1) pada STHB (1998),
Magister Ilmu Hukum (S-2) pada Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Jakarta (2008). Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum (S-3) Fakultas Hukum USU, Kota Medan, sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang.
Pekerjaan
Ibnu Kholik sempat berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum R Pandji Amiarsa & Associates, di Cirebon, 1999 hingga 2004.
Asisten Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Cirebon (2005 -2007)
Menjadi advokat pada Law Office Ibnu Kholik & Partners, di Cirebon (2005 -2015),
dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon (2012-2015).
Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Kupang (2016-2021) dan pada PN Medan Kelas I A Khusus sejak 2021 sampai dengan sekarang. (ROBERTS/RS)



