![]() |
| Tim JPU Kejari Pematangsiantar (kiri) saat membacakan surat tuntutan terdakwa mantan Kadishub Julham Situmorang (mol/mtr) |
MEDAN | Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang, terdakwa korupsi beraroma pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei–Juli 2024, Jumat (14/11/2025) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor dituntut 4,5 tahun penjara.
Pria berusia 55 tahun asal Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur itu juga ditintut pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama tiga bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Yakni secara berkelanjutan melakukan atau turut serta menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ujar Robert Oloan Damanik didampingi Leonard Hasudungan Tambunan dan Kurniawan Sinaga.
Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah menyetorkan uang Rp48,6 juta ke rekening kas umum daerah Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar saat penyidikan dan uang tersebut dijadikan barang bukti.
Majelis hakim diketuai Muhammad Kasim pun melanjutkan persidangan pekan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Julham maupun tim penasihat hukumnya. (RobS/RS)

