Kepatuhan Belanja Barang/Jasa, Pj Sekdaprov Sumut: OPD gak Perlu ‘Alergi’ Pemeriksaan BPK

Sebarkan:
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap saat mengikuti Entry Meeting dengan tim BPK. (mol/ap)
MEDAN | Dalam rangka kepatuhan belanja barang dan jasa, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap, Rabu (19/11/2025) menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak perlu ‘alergi’ terhadap pemeriksaan yang dilakukan Badan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.

“Biar makin tertib dalam penyajian laporan keuangan, sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas serta tata kelola yang baik, setiap OPD gak perlu ‘alergi’ terhadap pemeriksaan BPK,” tegasnya pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Barang dan Jasa Pemprov Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025, di Ruang Rapat Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Medan.

“Pemeriksaan tersebut untuk melihat sejauh mana persiapan, perencanaan dan pertanggungjawaban dilakukan sesuai aturan. Ini kesempatan kita memperbaiki sebelum masuk pada pemeriksaan laporan keuangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut Ranni Agriadi menyampaikan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Barang dan Jasa Pemprov Sumut TA 2025. Pemeriksaan berlangsung sejak 17 November hingga 20 Desember 2025.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pemeriksaan mencakup tiga aspek utama, yaitu perencanaan dan persiapan, pelaksanaan, serta serah terima maupun pertanggungjawaban. Hasil akhir pemeriksaan diharapkan memenuhi empat unsur, yakni tepat, cermat, handal dan kredibel.

Entry meeting tersebut dihadiri oleh tim pemeriksa BPK, serta seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumut. (RobS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini