![]() |
| Kelima saksi dari pengembang perumahan mewah PT DMKR, anak perusahaan PT Ciputra KPSN dihadirkan sekaligus di Pengadioan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
Masing-masing General Manager (GM) PT Citraland Helvetia dan Tanjungmorawa Taufik Hidayat, GM Citraland Sampali Irawan, Direksi PT DMKR juga unsur perwakilan dari PTPN II Julius Sitorus serta dua staf lainnya, Marketing PT Citraland Sampali Vivi serta Finance PT Citraland Lili.
Kelimanya dihadirkan sekaligus oleh tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dimotori Dr Hendri Sipahutar.
Atas nama empat terdakwa yakni Irwan Peranginangin, selaku Direktur eks PTPN II (Persero) tahun 2020 hingga 2023, Iman Subakti, sebagai Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Kemudian mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Sumut periode tahun 2022 hingga 2024 Askani dan Abdul Rahim Lubis, selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Deliserdang periode September 2022 hingga 2025.
Saat dicecar tim JPU maupun penasihat hukum para terdakwa, kelima saksi menerangkan tidak tahu menahu, apakah PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan eks PT Perkebunan Nusantara (PN) II -sekarang: PTPN I Regional 1- telah menyelesaikan kewajibannya menyerahkan 20 persen aset eks PTPN II yang telah diubah dari Hak Guna Usaha (HGU) ke Hak Guna Bangunan (HGB).
“Belakangan tahu Yang Mulia Juni 2023 lalu. Setelah baca di lampiran belakang HGB atas nama PT NDP, ada kewajiban 20 persen penyerahan aset (ke negara),” kata Julius Sitorus.
Rp1,8 hingga Rp6 M
Fakta menarik lainnya, skema Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT DMKR dengan PT NDP berupa inbreng (penyertaan modal) terhadap aset eks PTPN II semula seluas 2.514 Hektare.
“Kami hanya membangun dan memasarkan saja. HGB atas nama PT NDP, pemilik lahan di Helvetia, khusus residensial. HBG murni. Perumahan CitraLand di Kebun Tanjungmorawa, juga harus HGB murni,” sambung Taufik Hidayat.
Dari 93 Hektare yang telah berstatus HGB, sekitar 88 Hektare di antaranya telah dibangun kawasan perumahan (residensial) dengan total sekitar 1.300 unit rumah.
“Sedangkan harga rumah per unit bervariasi antara Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar Yang Mulia,” katanya.
Walau kewajiban penyerahan 20 persen aset eks PTPN II yang telah berubah dari HGU ke HGB ke negara belum kelar, namun menurut Vivi selaku Marketing PT CitraLand Sampali, perumahan yang akan dibangun sudah laku terjual ke konsumen.
Jadi Terdakwa
Suasana persidangan pun berangsur ‘memanas’ ketika giliran majelis hakim diketuai Muhammad Kasim didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan mengajukan pertanyaan.
‘Koor’ kelima saksi yang mengaku tidak mengetahui apakah PT NDP telah memenuhi kewajibannya menyerahkan 20 persen lahan eks PTPN II yang telah berubah dari HGU ke HGB atau tidak, dinilai meragukan majelis hakim.
“Kalian sudah disumpah. Bisa jadi terdakwa kalian ini (diduga memberikan keterangan palsu di persidangan). Pengembalian aset (eks PTPN II) 20 persen kewajiban siapa?!” cecar Yusafrihardi. Kelima saksi pun beberapa saat tampak terdiam.
Dari pertanyaan tersebut akhirnya terungkap fakta menarik lainnya. Ternyata ada dua skema KSO. Bukan hanya KSO antara PT NDP dengan PT DMKR. Tapi juga KSO antara PTPN II dengan PT Ciputra KPSN.
“Ada dua KSO Yang Mulia. Untuk pengembangan lahan (eks PTPN II). PT DMKR hanya membangun. Residensial. Mereka yang menyiapkan lahannya,” urai Irawan.
‘Bom Waktu’
Di bagian lain, hakim ketua Muhammad Kasim menyampaikan warning. Perkara korupsi terkait pengalihan/penjualan aset negara cq eks PTPN II (Persero) dinilai jadi ‘bom waktu’. Suatu waktu bisa saja ‘meledak’.
Sebab fakta terungkap di persidangan, konsumen yang telah melunasi pembelian di tiga lokasi perumahan CitraLand di Deliserdang, masih berstatus Akta Jual Beli (AJB) alias belum sah secara hukum sebagai pemilik.
“Bisa jadi ‘bom waktu’ ini. Masih AJB. Belum pemilik yang sah. Kenapa cuma mereka berempat ini saja yang jadi terdakwa akibat kewajiban pengembalian aset 20 persen yang telah dialihkan dari HGU ke HGB?” cecar Muhammad Kasim.
Nanik
Sementara usai sidang, ketua tim JPU Dr Hendri Sipahutar membenarkan, seyogianya Nanik J Santoso -akrab disapa: Nanik Ong- selaku Senior Director PT Ciputra turut dijadikan saksi namun berhalangan hadir.
“Iya. Atas nama Nanik. Gak hadir. Ada pemberitahuannya lewat surat. Kita lihatlah nanti apakah dipanggil atau tidak sidang lanjutan, Jumat nanti (6/3/20026),” katanya sembari menunjukkan sepotong surat untuk beberapa detik.
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, akibat perbuatan keempat terdakwa, hilangnya 20 persen aset eks PTPN II yang telah berubah dari HGU ke HGB dikonversi menjadi menjadi Rp263 miliar dan telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejaksaan Agung. (ROBERTS/RS)


