Intel Kodim Tapsel Tangkap Bandar dan Pengedar Narkoba di Palas

Sebarkan:
Intel kodim 0212/TS saat mengamankan bandar dan pengedar narkoba. (MOL/Humas Kodim 0212/TS)

PADANGSIDIMPUAN | Anggota Unit Intel Kodim 0212/Tapsel berhasil menangkap terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu dan seorang yang diduga sebagai pengedar. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi di salah satu kebun milik warga bermarga Sitorus di Areal Seribu Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas (Palas), Senin (17/11/2025).

Dalam penangkapan bandar dan pengedar narkoba ini, anggota unit Intel Kodim 0212/Tapsel mengamankan 2 orang tersangka berinisial SBI, 55, warga Tran Duc Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dan, LL, 25, warga Desa Hili Dauli Kec. Susua Kab. Nias Selatan, serta menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,52 gram, uang sejumlah Rp 450.000,-, HP 4 buah, kaca pirek 1 buah, plastik klip kecil 2 bungkus, korek mancis 1 buah, dompet 1 buah dan senjata api rakitan 1 pucuk.

Dandim 0212/Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M dalam kesempatan tersebut membenarkan tentang adanya penangkapan bandar dan pengedar narkoba serta menjelaskan, keberhasilan ini berkat komitmen perang terhadap narkoba dan hasil bekerjasama dengan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut

Kata Dandim, Anggota Unit Intel Kodim yang menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba diwilayah itu melaporkan kepada Dan Unit Intel Kodim, selanjutnya dilaporkan kepada Dandim dan langsung memerintahkan untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan di tempat pelaku berada.

"Kami TNI khususnya Kodim 0212/Tapsel berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat serta merusak generasi penerus bangsa dan penangkapan ini adalah langkah nyata dalam upaya kita memerangi narkoba,” terang Dandim kepada media ini Rabu (19/11/2025).

Setelah proses pemeriksaan di Kodim 0212/Tapsel, pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (ST/js).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini