![]() |
| Dokumen foto webinar nasional KUHAP baru digelar Ika Doktor Ilmu Hukum USU. (mol/usu) |
“Webinar nasional yang diadakan Jumat 28/11/2025 kemarin dalam rangka penguatan pemahaman dan implementasi KUHAP baru,” kata insisiator webinar Dr Asepte Gaulle Ginting SH MH, Minggu (30/11/1025).
Selain para akademisi, webinar juga diikiti advokat, jaksa, hakim, penyidik dan mahasiswa ilmu hukum dari berbagai daerah di Indonesia.
Kegiatan menghadirkan narasumber utama Prof Dr Binsar Gultom SH SE MH, mantan hakim tinggi dan pakar hukum pidana serta dipandu oleh moderator Dr Albert Siahaan SH MKn.
Asepte Gaulle Ginting, selaku Ketua Panitia dan akademisi hukum yang dikenal sebagai ‘Pejuang KUHAP’ menekankan bahwa pembaruan KUHAP tidak hanya sekadar perubahan norma, tetapi harus memastikan keadilan prosedural dan perlindungan hak warga negara.
“Implementasi KUHAP baru harus humanis dan akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang lebih adil, profesional, dan efektif,” ujar jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tersebut.
Menurutnya, perubahan KUHAP akan berdampak langsung terhadap kewenangan penuntutan, penerapan keadilan Restoratif atau restorative justice (RJ) dan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Oleh karenanya kesiapan aparat penegak hukum menjadi faktor kunci keberhasilan reformasi hukum acara pidana.
“Kegiatan akademik seperti ini penting untuk menyinergikan pemahaman teoritis dan praktik, sehingga proses penegakan hukum ke depan tidak gagap dengan regulasi baru,” sebutnya.
Kritis
Narasumber utama Prof Binsar Gultom menguraikan sejumlah catatan kritis terhadap KUHAP baru, terutama terkait penghapusan kewenangan tidak melanjutkan penuntutan, mekanisme koordinasi antarpenegak hukum, dan kejelasan pengaturan mengenai denda damai, kompensasi dan restitusi.
“KUHAP baru ini membawa semangat reformasi tetapi beberapa ketentuan masih membutuhkan penataan teknis agar tidak menimbulkan persoalan dalam praktik,” jelasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof Dr Ningrum Natasya Sirait selaku penanggung jawab kegiatan menekankan, perlunya implementasi KUHAP baru tidak hanya normatif tetapi juga mengedepankan keadilan sosial dan perlindungan hak.
“Reformasi hukum acara pidana harus memadukan kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan. Perlindungan terhadap korban, pelaku serta kepentingan publik harus seimbang,” katanya.
Humas webunar nasional Dr Darmawan Yusuf menambahkan, pemahaman sejak dini atas KUHAP baru penting bagi seluruh pemangku kepentingan hukum.
“Advokat, jaksa, hakim, penyidik, akademisi dan mahasiswa hukum perlu membekali diri sejak sekarang agar tidak terjadi kekosongan pemahaman saat regulasi baru berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Ika Doktor Ilmu Hukum USU Dr Ir Martono Anggusti SH MM MHum dalam sambutannnya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kontribusi awal ikatan alumni dalam pengembangan pemikiran hukum positif secara berkelanjutan. (RobS/RS)

