Tersangka Penjualan Aset Negara ke CitraLand Bakal Bertambah, Mantan Bupati Ashari Tambunan Diperiksa

Sebarkan:
Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan (insert). (dok.mol/roberts)

MEDAN | Pengusutan kasus dugaan megakorupsi terkait skandal pengalihan aset negara cq PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regoonal1 ke pengembang rumah mewah, PT CitraLand terus menggeliat.

Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan juga ikut diperiksa tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Dr Harli Siregar, melalui Pelaksana Harian (Plh) Asintel Bani Ginting, Jumat petang tadi (31/10/2025).

‘Yang bersangkutan telah diperiksa tim penyidik, Kamis kemarin,” katanya lewat pesan teks.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar 13.00 WIB.Terkait materi dan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Bani enggan membeberkan lebih jauh. Ia juga memastikan pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala, meskipun Ashari saat ini merupakan anggota DPR RI.

Ketika dicecar, Bani Ginting menimpali, tidak tertutup kemungkinan bakal bertambah tersangka lainnya.  

“Yang bersangkutan ketika itu sebagai bupati dan masih sebatas saksi. Namun tidak tertutup kemungkinan ditambah tersangka baru.,” tegasnya.

Tim penyidik tidak mengalami kendala dalam melakukan pemeriksaan saksi Ashari Tambunan yang kini sebagai wakil rakyat. Bahkan tidak didampingi penasihat hukum.

3 Tersangka

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 3 tersangka sekaligus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Askani (Ask), selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Sumut periode 2022 hingga 2024 dan Abdul Rahim Lubis (ARL), Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang periode 2023-2025, lebih dulu dilakukanan penahanan, Rabu (15/10/2025).

Sepekan kemudian menyusul Imam Subekti, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Berselang dua hari, penyidik melakukan penyitaan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjungmorawa, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa.

Perusahaan dimaksud yang membidani pembangunan perumahan mewah di tiga lokasi berbeda. Yakni CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta seluas 6,8 Hektare (Ha).

CitraLand Kota Deli Megapolitan Sampali, Jalan Medan-Percut Seituan (34,6 Ha) dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa (48 Ha).

Pengalihan/penjualan aset eks PTPN 2 -sekarang: PTPN I Regional 1- oleh anak perusahaannya, PT NDP kepada PT CitraLand, lewat skema Kerja Sama Operasional (KSO).

Kasus dimaksud akhirnya menjadi temuan aparat penegak hukum (APH) dikarenakan proses pengalihan aset eks PTPN II semula Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh PT NDP, tidak sesuai prosedur. (ROBERTS/RobS) 



 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini