![]() |
| Foto: Tersangka DUS Bersama Barang Bukti (mol/dok-humas) |
Pelaku, DUS, 20, warga Jalan Bahkora II Hutapisang, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Maribun, Kota Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, menjelaskan, pengungkapan sindikat ini berawal dari informasi diberi masyarakat yang resah atas aktivitas ilegal pelaku diduga mengedarkan ganja
Menyahuti informasi dan keresahan warga, Sat Res Narkoba mengerahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Ipda Indrawan S.Sos untuk menyelidik ke lokasi yang disebut warga guna meringkus pelaku
Hasil penelusuran dan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil meringkus, pelaku dari perladangan di Jalan Bahkora II
Penggeledahan. Dari pelaku Tim Opsnal menyita barang bukti berupa satu (1) paket narkotika jenis ganja berat brutto 72.56 gram dari atas tanah yang sebelumnya diletakan pelaku
Turut diamankan satu (1) unit handphone merk OPPO warna hitam dari tangan sebelah kirinya.
Diinterogasi, DUS mengaku ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial B
"Saat pengembangan memburu B, Tim Opsnal belum berhasil menemukannya," Ujar Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring, Jumat (10/10/2025) petang
Berdasar pengakuan dan temuan narkotika jenis ganja, pelaku DUS beserta semua barang bukti diboyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar
"Saat ini tersangka DUS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Ungkap AKP Irwanta Sembiring menutup penjelasan (Bay/Bay-MOL)

