![]() |
| Satnarkoba Polres Pelabuhan merilis foto dua tersangka pengedar narkoba di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. (mol/humaspolrespp). |
MEDAN | Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP AR Riza menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan call center 110 Polri untuk melaporkan semua kejadian khususnya narkoba, Kamis (30/10/2025).
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan call center 110 jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Dijelaskan, Polri dalam hal ini petugas Polres Pelabuhan Belawan menjamin kerahasiaan identitas pelapor tidak akan bocor.
"Tidak ada lagi halangan bagi masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui ada kejahatan narkoba di lingkungannya," ujar Riza.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Jalan Kl. Yos Sudarso, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Peran para tersangka berbeda. Tersangka Angga Surya, 33, berperan sebagai pengedar. Sedangkan tersangka Sidik Kertajaya, 30, berperan membantu dengan berjaga di depan rumah lokasi transaksi narkoba.
"Tersangka kita tangkap hari Rabu, 29 Oktober 2025 bersama sejumlah barang bukti narkotika di atas meja dan lantai rumah," jelasnya.
Barang bukti yang disita berupa dua plastik klip berisi sabu, setengah butir pil ekstasi, dua bungkus plastik klip kosong, alat isap dan satu unit HP.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (RE Maha/REM).

