-->

Mantan Bupati Deliserdang Diperiksa Penyidik Kejatisu, Status Masih Saksi

Sebarkan:

Foto : H Ashari Tambunan Mantan Bupati Deliserdang ( MOL/ GN)
MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) masih terus menindak lanjuti kasus tindak pidana korupsi pengalihan Asset lahan HGU PTPN 2 yang kini berubah nama menjadi PTPN I Regional I, kepada Pengembang Perumahan elite Citra Land ( Ciputra Group).

Setelah sebelumnya menjebloskan tiga orang tersangka ke sel tahanan yaitu mantan Kepala BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis, Mantan Kepala BPN Propinsi Sumut Askani, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo ( NDP) Imam S, kini Penyidik Kejatisu melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Deliserdang dua periode Ashari Tambunan. Kamis,30/10/2025.

Pemeriksaan dilakukan penyidik mulai pukul 08.00 wib hingga pukul 13.00 wib. Saat memenuhi panggilan Kejatisu, Ashari Tambunan yang juga kini menjabat Anggota DPR RI Komisi VIII itu tidak didampingi kuasa hukumnya.
Ashari tampak biasa saja menghadapi panggilan Kejaksaan.

Ashari diperiksa Penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi alih Asset lahan PTPN seluas 8077 hektar ke Citra Land melalui kerjasama KSO.

Pemeriksaan Ashari Tambunan ini disebutkan Plh Asintel Kejatisu, Bani Ginting SH. dalam keterangan persnya pada wartawan.

" Iya sudah dimintai keterangan pada Kamis pagi. Statusnya masih saksi. Namun tidak menutup kemungkinan dalam kasus itu tersangka lain," ucap Bani.

Meski demikian Bani enggan memaparkan apa saja yang ditanyakan penyidik terhadap Ashari Tambunan dan apakah terlibat dalam penerimaan gratifikasi atas pengalihan lahan PTPN dari HGU menjadi HGB itu, Bani enggan menjawab karena itu ranah penyidik. 

Kasus Alih Asset lahan PTPN ke Citraland kini menjadi kasus paling besar yang ditangani Kejatisu dibawah pimpinan Harly Siregar. Dalam perjalanan kasusnya Harly sudah mengamankan uang pengembalian dari Citra Land sebesar Rp 150 milyar. Namun publik terus berharap kasus ini dapat dituntaskan secara transparan tanpa ada tebang pilih yang terlibat harus disikat, karena alih Asset lahan PTPN di Kabupaten Deli Serdang beroma korupsi dan melibatkan banyak pejabat sudah bukan rahasia umum.

Dibawa kepemimpinan Kejatisu Harly Siregar diharapkan dapat membongkar skandal korupsi dilahan negara tersebut dan dapat mengambil hak negara yang disalahgunakan oknum oknum tertentu. Diperkirakan trilyunan hak negara dari praktek jual Asset ribuan hektar lahan PTPN tersebut.

Adapun lahan yang bermasalah yang disulap PTPN dari Kebun Sawit atau kebun tebu berubah menjadi perumahan elit dan ruko ruko adalah Lahan di Jalan Sultan Serdang Tanjung Morawa, di daerah Sampali, Medan Estate  Percut Sei tuan  dan Helvetia.( GN)

Foto : Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan 





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini