![]() |
| Foto: Tersangka EP alias F Beserta Barang Bukti (mol/dok-mol) |
Adalah, EP alias F, 25, warga Jalan Flamboyan I, Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diciduk Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar atas kepemilikan sabu, Kamis (9/10/2025) sekira pukul 15:18 WIB
Pelaku diciduk di tepi Jalan Kertas, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, setelah dilaporkan warga karena gerak-geriknya mencurigakan
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH MH menjelaskan, menindaklanjut laporan warga, pihaknya bergerak cepat dengan mengerahkan Tim Opsnal untuk menyelidik ke lokasi
"Tim kita berhasil meringkus pelaku serta menyita barang bukti," Ungkap AKP Irwanta Sembiring, Senin (13/10/2025) siang
AKP Irwanta Sembiring memaparkan barang bukti berupa, satu (1) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,15 gram, satu (1) unit handphone merk Samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 45.000.-
Diinterogasi EP alias F mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya inisial N dan K. Namun saat pengembangan kedua target ini belum berhasil ditemukan
Tersangka EP alias F dan barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan lanjut dan diproses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
AKP Irwanta Sembiring mengatakan pihaknya akan memproses tersangka EP alias F secara profesional untuk dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum guna persidangan di pengadilan. Terhadap pemasok sabu, N dan K masih terus diburu (Bay/Bay-MOL)

