Kasus Lahan Perumahan Citraland di Deliserdang Belum Ada Tersangka

Sebarkan:

Foto : Penyidik Kejatisu Saat Penggeledahan ( MOL/GN)
DELISERDANG | Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi alih Asset PT Perkebunan Nusantara I Regional I pada Pengembang Perumahan Elit PT Ciputra atau Citra Land  melalui anak perusahaan PTPN yaitu PT Nusa Dua Propertindo ( NDP).

Ketika ditanya mengapa Kejati Belum juga menetapkan tersangka dan apa yang menjadi kendala kasus ini lambat penetapan tersangka, Husairi mengatakan bahwa perkara terkait dugaan penjualan aset negara kepada pihak CitraLand saat ini masih dalam proses penyidikan oleh bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkaranya.

"Sampai saat ini, penetapan tersangka belum dilakukan, karena penyidik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan adanya bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum. Perkembangan lanjutan akan kami sampaikan secara resmi apabila sudah ada tahapan baru yang signifikan,"ujar M Husairi Kasipemkum Kejati Sumut. Rabu,8/10/2025.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, tak hanya pihak swasta ataupun PTPN maupun PT NDP yang diperiksa, namun pejabat Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Deli Serdang, tapi juga  pejabat di Pemkab Deli Serdang  juga di periksa.

Kasus pengusutan lahan perkebunan PTPN yang dulunya PTPN II gabung ke Holding PTPN III kini jadi PTPN I Regional I  di Kabupaten Deli Serdang kini dikuasai pengembang perumahan elite PT Deli Megapolitean Kawasan Residensial ( DMKR) dalam status penyidikan dan tinggal menetapkan tersangka.



Foto : Pusat Pertokoan Perumahan Citra Land 
Ada tiga lokasi yang dalam penyidikan keseluruhannya di Wilayah Kabupaten Deli Serdang lahan Citraland di Helvetia tepatnya di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, seluas 6,8 hektar. Perumahan Citraland di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan seluas 34,6 hektar serta perumahan Citraland di Jalan Sultan Serdang Desa Telaga Sari dan Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa seluas 48 hektar.

Terkait status lahan, bahwa dalam RTRW yang disahkan oleh DPRD Deli Serdang sebelumnya pada lahan 8000 hektar dari Lahan HGU PTPN I itu disahkan sebagai lahan pertanian bukan untuk property. Namun diduga ada oknum Pemkab bersama BPN dan PTPN bersekongkol merubah status RTRW lahan dan memainkannya hingga berdirinya property dilahan itu. 

Penggeledahan untuk mencari data data sebagai bukti juga sudah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti bukti dokumen diantaranya Kantor BPN Deliserdang, Kantor PT NDP, Kantor Direksi PTPN I Regional I di Tanjung Morawa Serta Kantor PT DMKR Citraland.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kasipemkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dimaksud menyebutkan kalau pendalaman terus dilakukan namun pada penetapan tersangka untuk bersabar.

" Masih terus dilakukan pendalaman kasusnya, untuk perkembangan akan kita sampaikan nanti. Begitu juga dengan penetapan tersangka," kata Kasipemkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna. 

Untuk diketahui, kasus jual beli lahan HGU dan Eks HGU PTPN di Kabupaten Deliserdang ini sarat muatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN) yang melibatkan banyak unsur dan didalangi orang orang diduga bagian dari mafia tanah. Liciknya cara cara menghapus jejak KKN itu, salah satunya diduga dengan Gonta ganti perusahaan pengelola dan pejabatnya juga berganti. Lahan PTPN bermasalah itu dulunya dikelola PTPN II lalu merjer dengan Holding PTPN III, kini berubah lagi jadi PTPN I Regional I. Lahan dikuasai oleh PTPN I Regional I tapi Pengelolaan Kebun Sawit dilakukan oleh PTPN IV regional II. Hal ini sukses membuat publik bingung siapa penanggung jawab lahan PTPN di Kabupaten Deliserdang.  (GN)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini