![]() |
| Terdakwa Kades Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu M Toha Hasibuan dan Kaur Keuangan Lailatul Mudrika. (mol/roberts) |
M Toha Hasibuan, Senin sore (27/10/2025) di ruang Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan divonis 4,5 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Denny Syahputra menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) LĂ buhanbatu.
M Toha Hasibuan dan Lailatul Mudrika (berkas terpisah), selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan diyakini telah terbukti bersalah tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal
18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama 5 Tahun Anggaran (TA).
Yaitu APBDes TA 2018 hingga 2022, tidak bisa dipertanggungjawabkan kedua terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.615.603.739.
Sementara dalil tim penasihat hukum (PH) terdakwa berupa foto-foto perkerasan jalan di Dusun I, tidak dilengkapi alat bukti yang sah seperti kwitansi, kapan, berapa panjang dan lebar, siapa yang mengerjakan dan berapa lama pekerjaan, majelis tidak menemukan bon/faktur belanjanya.
“Oleh karenanya ditolak dan dikesampingkan,” tegas hakim anggota Fiktor Panjaitan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor, menikmati uang hasil korupsi belum ada pengembalian kerugian negaranya.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif di persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya.
UP
Oleh karenanya, M Toha Hasibuan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dinikmatinya sebesar Rp1.615.603.739.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang penuntut umum.
Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana 2 tahun penjara.
Menangis
Beberapa menit sebelumnya, Lailatul Mudrika selaku Kaur Keuangan Desa Bandar Kumbul tampak menangis terisak setelah divonis 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Bedanya, Lailatul Mudrika tidak turut dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negaranya.
Sementara pada persidangan lalu, Kades M Toha Hasibuan dituntut agar dipidana 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp1.615.603.739 dengan ketentuan serupa, dipidana 2,5 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Lailatul Mudrika dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baik JPU, kedua terdakwa dan tim PH-nya sama-sama menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. (ROBERTS/ROBS)

