![]() |
| Barang bukti dari penangkapan tiga tersangka narkoba jenis sabu di Medan Labuhan. (mol/rustam). |
MEDAN | Dua pengedar dan satu pengguna narkoba jenis sabu ditangkap petugas Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (24/10/2025).
Selanjutnya dua pengedar yakni Mhd. Saleh, 40, dan Miswanto, 36, serta Rahdiansyah alias Derry,33 sebagai pengguna narkoba di tahan di sel Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa lima plastik klip berisi shabu, dua bungkus plastik klip kosong, tiga buah pipet ujung runcing, dua dompet, satu kotak rokok, serta uang tunai Rp115.000.
Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Reza menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui Layanan Call Center 110 Polri.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera turun melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP A.R. Reza.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu dan alat untuk menggunakannya.
“Para pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini mereka sedang menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” jelasnya.
Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Laporan melalui Call Center 110 akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegas AKP A.R. Reza.
Dengan pengungkapan ini, Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. (RE Maha/REM).

