![]() |
| Foto: Ketiga Tersangka Bersama Barang Bukti (mol/dok-Sek Dagang) |
Para pelaku; Syahrizal, 52, Wiraswasta, warga Dusun VIII Bandar Sakti, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Sandi Suhendri, 35, warga Dusun Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten, Batubara, Sumatera Utara
Iga Armanda, 28, warga Dusun I, Desa Bangun Sari, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara
Ketiganya ditangkap dalam satu penggerebekan basmi narkoba dari rumah pelaku, Syarizal saat pesta sabu-sabu, Rabu, 1 Oktober 2025, sekira pukul 10:00 WIB
"Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat sekitar TKP penangkapan yang sangat resah atas aktivitas ilegal di rumah Syahrizal," Ujar Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi SH MH, Minggu, (5/10/2025) siang
Menyahuti keresahan warga, Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi mengeluarkan instruksi penyelidikan dan penangkapan kepada Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Gerry D Simanjuntak SH
Ketiga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa, satu (1) bong terbuat dari botol kaca tanpa merk terangkai dengan satu (1) buah pipet plastik dan satu (1) buah kaca pirex berisi diduga sisa bakaran narkoba jenis sabu
Kemudian satu (1) plastik klip ukuran sedang berisi tujuh (7) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkoba jenis sabu. Satu (1) plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkoba jenis sabu.
Satu (1) plastik klip ukuran besar berisi plastik klip kecil kosong, satu (1) unit timbangan elektrik merk Pocket Scale, satu (1) plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkoba jenis sabu
Satu (1) buah dompet warna kuning berisi tiga (3) bubgkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkoba jenis sabu. Dua (2) bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkoba jenis sabu. Satu (1) unit timbangan elektrik merk pocket scale warna hitam
Satu (1) buah sekop terbuat dari pipet plastik, satu (1) kaca pirex kosong, satu (1) unit handphone merk Poco MS warna kuning, satu (1) unit handphonr merk Xiaomi V2 warna biru serta uang tunai sebesar Rp 130.000.-
Para pelaku beserta sabu total seberat brutto 8.12 gram berikut barang bukti lainnya langsung diboyong ke Polsek Perdagangan untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun
Proses pelimpahan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Gerry D Simanjuntak melibatkan personil, Aipda J Napitupulu, Aipda Melky Silitonga, Aipda G Tampubolon serta Bripka Deddy Irawan
"Malam, di hari yang sama ketiga pelaku dalam keadaan sehat serta barang bukti lengkap kita limpahkan ke Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut serta proses hukum," Ungkap AKP Ibrahim Sopi
Diujung penjelasan, AKP Ibrahim Sopi menambahkan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polsek Perdagangan untuk membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya
Polsek Perdagangan akan bertindak cepat menyahuti informasi atau laporan warga terkait tindak pidana dalam bentuk apapun demi menciptakan Kamtibmas (Bay/Bay-MOL)

