-->

Pungli Dana BOS, Ketua MKKS SMA dan SMK Batubara Divonis 1 Tahun

Sebarkan:
Terdakwa Muhammad Kamil dan Sulistio saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/LS)
MEDAN | Muhammad Kamil, selaku Ketua Umum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sulistio, Ketua Umum MKKS Sekolah Menengah (SMK) se-Kabupaten Batubara, Rabu (3/9/2025) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing divonis 1 tahun penjara. 

Selain itu, kedua terdakwa (berkas terpisah) juga dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang bukan hanya tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Tapi juga pasal yang terbukti di persidangan. 

“Para terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 5 Ayat 1 huruf a jo Pasal 53 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tegasnya.

Pertimbangan tentang beratnya pidana, lanjut Yusafrihardi, terkait peran terdakwa terhadap terjadinya tindak pidana.

Kapasitas kedua terdakwa selaku ketua MKKS yang melakukan pengumpulan uang dari sekolah-sekolah.

“Namun para terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari tindak pidananya,” urainya.

Sementara pada persidangan lalu, tim JPU Kejati Sumut menuntut kedua terdakwa agar dipidana masing-masing 18 bulan (1 tahun dan 6 bulan) penjara dan denda sama dengan vonis majelis hakim.

Penuntut umum sebelumnya menilai pidana Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, yang memenuhi unsur.

Baik JPU maupun kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Amankan APH

Sementara pada persidangan lalu, 10 saksi didominasi para kepsek Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri maupun swasta mengaku masuk anggota grup WhatsApp (WA) ‘MKKS SMA BATU BARA NEW’.

Total 24 kepsek SMA / SMK negeri dan swasta mendapatkan pengumuman agar menghadiri rapat koordinasi mengenai akan adanya audit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2024 oleh tim dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan aparat penegak hukum (APH).

Sehingga disepakati agar masing-masing sekolah menyisihkan dana Rp26.800 per siswa. 

Sementara dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa diamankan tim Pidsus Kejati Sumut dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat lalu (14/3/2025) di Ruang Tata Usaha SMK Negeri 1 Air Putih, Jalan SMK, Dusun III, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini