![]() |
| Foto: Tersangka JOS alias J Bersama Barang Bukti (mol/dok-Humas) |
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pelaku ditangkap di tepi Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, setelah diinformasikan warga akan mengedar narkotika
"Menindaklanjut informasi, petugas kita langsung menuju lokasi untuk menyelidik dan mengintai serta menangkap pelaku," Ujar AKP Irwanta Sembiring, Kamis (18/9/2025) siang
Saat diamankan dan digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti terkait narkoba, namun gelagat pelaku sangat mencurigakan. Ternyata JOS alias J menyembunyikan narkotika di mulut
Tidak bisa berkelit. Karena kejelian petugas, pelaku akhirnya pelaku mengeluarkan satu (1) plastik hitam berisi enam (6) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,83 gram dari mulutnya. Paket narkotika terlihat rusak karena sempat dikunyah pelaku
"Diinterogasi di TKP, tersangka mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya," Ungkap AKP Irwanta Sembiring menambahkan
Atas pengakuan, Tim Opsnal memboyong JOS alias J kerumahnya untuk mengambil barang bukti lainnya yang tersimpan
Disaksikan Ketua RT setempat petugas menggeledah rumah. Dari kamar tidur ditemukan barang bukti satu (1) plastik klip berisi dua (2) plastik klip kosong dan dua (2) paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 0,33 gram yang didapati di atas kursi serta satu (1) unit handphone merk Samsung hitam dari atas meja
Tersangka mengaku barang bukti sabu sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria tidak diketahui nama di jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar
Pengembangan. Petugas membawa JOS alias J ke Jalan Wahidin, namun pria pemasok sabu sabu tersebut belum berhasil ditemukan
Tersangka JOS alias J beserta barang bukti diboyong ke Markas Sat Res Narkoba Polres Pematangsianțar untuk penyidikan lanjut yang kemudian akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum guna diproses hukum
"Tersangka JOS alias J tercatat sebagai Residivis. Saat ini ia sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Ujar AKP Irwanta Sembiring menutup penjelasan (Bay/Bay-MOL)

