![]() |
| Pengguna dan pengedar narkoba mengunakan baju tahan yang ditangkap berkat laporan warga. (mol/humas). |
MEDAN | Setelah dikibusi atau dilaporkan warga, tiga pengedar dan satu pengguna narkoba ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari satu lokasi sarang narkoba di Jalan Pajak Rambe, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin (1/9/2025).
Dari tiga pengedar narkoba, yakni Rifka, 64, Darwis, 45, dan Maulana, 21, serta satu orang pengguna, yakni Jefri, 42, petugas menyita sembilan plastik klip berisi sabu, tiga timbangan digital, satu buah alat hisap sabu, satu buah kaca pin, dua HP, satu sepedamotor dan uang tunai Rp 450 ribu serta satu buku catatan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane pada membenarkan penangkapan itu dan para tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi dimaksud.
"Kami menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pajak Rambe Martubung. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang yang berperan sebagai pengedar dan satu orang pengguna narkoba," ujar AKP Ismail Pane.
Ismail menegaskan, pihaknya akan menindak lanjuti semua laporan masyarakat dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.
"Para tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat," tegasnya.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujar alumnus FH Universitas Darmawangsa, itu. (rel/REM).

