-->

Terlibat Peredaran Sabu, Operator Eskavator Diringkus Polsek Tanah Jawa

Sebarkan:

Foto: Tersangka Dian Pratama alias Dian (mol/dok-Humas)

SIMALUNGUN | Terlibat jaringan pengedar sabu sabu seorang pria, Dian Pratama alias Dian, 27, operator eskavator, warga Dusun V Turunan, Desa Parbutaran, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa - Polres Simalungun, Rabu (13/8/2025) sekira pukul 19:30 WIB

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK SH MM melalui Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH MH menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi warga yang menyebut di sebuah gubuk di perladangan sawit, Dusun Marihat Mayang, Desa Marihat Mayang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika

Menindaklanjut informasi, AKP Asmon Bufitra langsung mengerahkan Tim Opsnal Unit dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Fritsel G Sitohang SH MH didampingi Panit II Reskrim Ipda Leonard Simangunsong SH melakukan penyelidikan dan pengintaian dengan menyebar personil secara senyap menyekat lokasi untuk meringkus target

Pada pengintaian, terpantau seorang pria, ciri-cirinya mirip dengan yang disebut warga mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand memasuki areal perladangan sawit

"Tim mengejar dan berhasil mengamankan pria yang mengaku sebagai Dian Pratama," Ungkap Kompol Asmon Bufitra, Jumat (15/8/2025) siang

Dipaparkan Kapolsek. Hasil penggeledahan Tim menemukan tiga belas (13) paket plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat brutto 2,25 gram

Turut diamankan uang senilai Rp 730.000,-  diduga hasil penjualan narkoba, dompet warna hitam, timbangan digital warna silver, handphone merek OPPO warna biru, plastik klip kosong untuk kemasan sabu, power bank warna tosca dan satu unit sepeda motor Honda Astrea tanpa plat nomor polisi

Diinterogasi. Dian Pratama alias Dian mengaku mendapat barang bukti sabu dari temannya berinisial RS alias Zetlan domisili Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

"Tersangka mengaku menjual setiap paket sabu seharga Rp 100.000,- dengan bonus satu paket untuk konsumsi pribadi,” ungkap Kompol Asmon

Total nominal nilai narkoba yang diamankan mencapai Rp 1,3 juta, menunjukkan tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang cukup aktif di wilayah perbatasan.

“Informasi tentang pemasok sabu, RS alias Zetlan akan kami tindaklanjuti untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak memberi toleransi pada pelaku tindak kejahatan khususnya narkoba lepas dari jerat hukum," Tegas Kompol Asmon Bufitra 

Pelaku Dian Pratama alias Dian berikut seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Ini menunjukkan sinergi yang baik dalam pemberantasan narkoba,” ucap Kompol Asmon.

Keberhasilan penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Polsek Tanah Jawa dalam menjaga kamtibmas yang kondusif di wilayahnya, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Masyarakat dapat terus melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kami. Bersama-sama kita ciptakan wilayah Tanah Jawa yang bersih dari narkoba dan kondusif untuk kehidupan bermasyarakat,” Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra menutup penjelasan (Joe/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini