Aipda Natafael Sembiring diduga melanggar disiplin karena memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor, Horasmaita br Purba, 63, warga Jalan Dr Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi.
Secara terlambat SPDP pertama diberikan 136 hari setelah laporan polisi penyerobotan tanah dibuat, sedangkan SPDP kedua dikirimkan 75 hari kemudian.
Dalam sidang, Penuntut Iptu Pilot Sinuhaji menghadirkan terduga pelanggar ke tengah persidangan dengan pengawalan dua personel provost. Sidang juga mendengarkan keterangan tiga saksi, yakni Horasmaita br Purba, Suriadi Ginting, dan Ruben Sembiring, seluruhnya warga Kota Tebingtinggi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang sempat diskors selama 30 menit sebelum kembali dibuka. Pimpinan sidang kemudian memutuskan Aipda Natafael Sembiring terbukti melanggar disiplin dan menjatuhkan sanksi yaitu penempatan khusus (patsus) selama 7 hari dan teguran tertulis.
“Dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa keterlambatan pengiriman SPDP. Menghukum Aipda Natafael Sembiring dengan hukuman teguran tertulis dan penempatan khusus,” tegas Kompol Giring Damanik dalam putusannya.
Menanggapi putusan tersebut, pelapor Horasmaita br Purba mengaku kurang puas.
“Saya kurang puas atas putusan ini. Waktu dan tenaga saya terbuang untuk mengurus laporan yang tidak dikerjakan maksimal oleh penyidik,” ujarnya kepada metro-online.co, Kamis (14/8/2025), di Kota Tebingtinggi.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi penyidik Polri agar bekerja secara profesional dan tidak mempermainkan tugasnya.
“Ini pelajaran bagi penyidik agar bekerja maksimal melayani masyarakat yang membutuhkan penegakan hukum,” pungkasnya.(HR/HR).

