![]() |
| 𝐅𝐨𝐭𝐨: 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐝𝐢𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐫𝐭𝐚 𝐊𝐨𝐫𝐛𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐦𝐚𝐡 𝐒𝐚𝐤𝐢𝐭 (𝐦𝐨𝐥/𝐝𝐨𝐤-𝐇𝐮𝐦𝐚𝐬) |
PEMATANGSIANTAR | Diduga akibat rem blong, satu unit truk tronton Mitsubishi tanpa muatan nopol BK 8490 DC, seruduk hancur dua unit rumah milik warga, di Simpang 4 Rambung Merah/Traffic Light Dayok Mirah, Jalan Medan - Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (31/7/2025) sekira pukul 14:15 WIB
Selain dua unit rumah, truk yang dikemudikan, Dani Suhandri, 30, warga Dusun I, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ini, juga menabrak dua warga, Sumiati, 60, dan Rionaldi, 27, (sedang berdiri di depan rumah yang ditubruknya) termasuk satu unit tiang traffic light di Apil Dayok Mirah disebelah kiri jalan Ahmad Yani
Menerima laporan kejadian dari warga lewat Aplikasi Call Centre 110, Piket Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Gakkum, Iptu Syah Edi Suranta Purba SH, bergerak cepat secara profesional mengamankan lokasi dan mengevakuasi korban luka ke rumah sakit terdekat selanjutnya olah TKP
Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Friska Suzana SH memaparkan kronologi kejadian, berawal truk tronton melaju dari arah traffic light Simpang BDB menuju arah Kota Medan
Setiba di TKP, diduga mengalami rem blong, pengemudi gugup kehilangan kendali hingga menabrak tiang traffic light (lampu merah)
Truk terus meluncur menabrak hingga hancur bagia depan kedua unit rumah kosong milik marga Lumbangaol dan marga Panjaitan serta dua warga yang sedang berdiri di depan rumah tersebut
Usai olah TKP, truk dievakuasi dari lokasi lalu diamankan ke markas Sat Lantas sebagai barang bukti guna penyidikan dan penyelidikan
"Insiden ini menyebabkan 3 korban luka ringan, pengemudi truk, Dani Suhandri serta dua warga, Sumiati dan Rionaldi. Ketiganya telah mendapat perawatan," Ungkap Kasat Lantas, Iptu Friska Suzana
Sementara Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina Triyadewi SH mengatakan kasus kecelakaan tunggal ini sedang ditangani pihak Unit Gakkum Sat Lantas guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku
"Kami tetap menghimbau masyarakat apabila mengalami maupun mengetahui kecelakaan, ganggun kamtibmas atau tindak pinda kriminal agar menghubungi Layanan PolisI Call Center 110 Polres Pematangsiantar sehinga langsung ditindaklanjuti," Himbau Iptu Agustina Triyadewi (Ray/Bay-MOL)

