DELISERDANG | Pengelola Plaza Deli Mas Lubuk Pakam Deliserdang saat ini tak dapat lagi kontrak kerjasama dengan Pemkab Deli Serdang dan harus segera angkat kaki dari gedung yang sesuai perjanjian menjadi Asset Pemkab Deliserdang.
Foto : Delimas Flaza Lubuk Pakam( MOL/GN)
Pemkab Deliserdang menolak permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan ( HGB) Delimas Plaza yang dimohonkan oleh PT Delimas Suryakanaka pengelola saat ini.
Penolakan perpanjangan kontrak PT Delimas Surya Kanaka untuk HGB mereka dibenarkan oleh Kadis Perindustrian Perdagangan Kabupaten Deliserdang, Putra Jaya Manalu.
" Benar tidak diperpanjang. Dari hasil konsultasi kami kepada Kemendagri dan pertimbangan pertimbangan, permohonan perpanjangan kontrak oleh PT Delimas Suryakanaka tidak kami kabulkan," sebut Kadis Perindag. Kamis, 7/8/2025.
Disebutkan Putra, bahwa permohonan dari PT Delimas Surya Kanaka sudah dijawab dan dinyatakan ditolak karena Pemkab sudah punya rencana kedepannya untuk mengelola Asset yang sebelumnya sudah dikelola selama 30 tahun oleh PT Delimas Surya Kanaka.
" Untuk pengelolaanya nanti tentunya mengacu pada ketentuan yang ada, bisa dikelola swasta maupun BUMD Pemkab Deliserdang sendiri. Sekiranya nanti kami buka lelang kalau PT Delimas Suryakanaka ikut ya silakan saja. Tapi intinya hal itu mengacu pada keuntungan dari Pemkab yang lebih baik," pungkasnya.(GN)
