![]() |
| Foto: Tersangka RP alias R (mol/dok-Humas) |
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK SH MH melalui Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan RP alias R, berawal, Minggu (17/8/2025) sekira pukul 20:00 WIB, saksi/korban, inisial IBB, supir, memasuki areal SPBU untuk memarkirkan Truk Fuso merk Hino warna putih nopol BK 8897 GA milik PT MAN, tempatnya bekerja
Selanjutnya, IBB menghubungi dan meminta temannya, inisial RKM, warga setempat, untuk datang ke SPBU agar minta izin dan menitip ke pegawai SPBU, karena ia akan pulang kerumahnya
RKM datang lalu menitipkan ke pegawai SPBU, inisial RAK. Selanjutnya saksi/korban IBB dan RKM meninggalkan SPBU
Senin 18 Agustus 2025 dini hari sekira pukul 02:45 WIB, RAK (pegawai SPBU) mendengar suara seperti pukulan benda keras dari arah parkiran Truk
Mendengar itu, RAK mendatangi sumber suara dan melihat ada 3 pria yang sedang berusaha mencuri baterai truk yang dititipkan padanya
RAK bergegas menjumpai RKM yang rumahnya tidak jauh dari SPBU dan mengabarkan kejadian
"RAK dan RKM mendatangi lokasi dan berusaha mengamankan para pelaku, namun yang berhasil diamankan hanya RP alias R sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri," Ujar AKP Restuadi, Kamis (21/8/2025) malam
Diinterogasi pelaku RP alias R mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dua temannya KT dan Marga S dengan cara mencoba membuka pintu kabin menggunakan gunting namun tidak berhasil
Kemudian ketiganya membuka baut kotak baterai menggunakan tang lalu memotong kabel baterai sampai terlepas, dan mengeluarkan dua buah baterai
Selanjutnya para pelaku membuka paksa gembok peti peralatan menggunakan besi bulat dan berhasil mengeluarkakan dua (2) unit dongkrak hidrolik namun barang barang curian tersebut belum sempat dibawa kabur karena aksi sudah diketahui pegawai SPBU
Atas kejadian ini PT. MAN mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000 dan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba sembari menyerahkan pelaku RP alias R beserta barang bukti satu (1) buah gunting bergagang warna hitam, satu (1) buah gembok warna putih merek Tekiro, dua (2) buah baterai merek Income, satu (1) unit dongkrak hidrolik warna orange dan satu (1) unit dongkrak warna hijau
Pelaku RP alias R sudah diamankan di Polsek Siantar Martoba guna dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum sebagiamana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Ray/Bay-MOL)

