![]() |
| Samuel TR Pardede (kiri) dan Eko Aprianta seusai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut (MOL/Mstr) |
Dimintainya keterangan politisi Partai Gerindra itu oleh tim pemeriksa bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sehubungan dengan adanya laporan dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Medan.
“Sepertinya Saya menjadi ‘sasaran tembak’ atau target operasi dalam kasus dugaan pemerasan pengusaha biliar itu,” katanya seusai menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.30 WIB.
Salomo TR Pardede mengaku mendapatkan belasan pertanyaan oleh penyelidik. Di antaranya seputar tupoksi Komisi 3 DPRD Medan hingga fungsi legislator.
"Cuma memberikan pernyataan saja soal sama yang kasus di Polda Sumut (dugaan pemerasan). Hampir sama pertanyaannya. Cuma tadikan banyak jedanya. Fungsi kita saja yang ditanyanya, standar operasional prosedurnya apa, apa fungsi Komisi 3,” sambungnya.
Hasil Lid
Secara terpisah Juru Bicara Kejati Sumut M Husairi yang dimintai tanggapan soal pernyataan Salomo TR Pardede tersebut, malam tadi mengatakan, menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan tim penyelidik (lid).
“Kita lihat aja kesimpulan dari hasil penyelidikannya ya bang?” katanya singkat lewat pesan teks.
Anggota
Selain Salomo, Anggota Komisi 3 lainnya, Eko Aprianta juga menghadiri ‘undangan’ tim penyelidik bidang Pidsus Kejati Sumut. Bedanya, Eko lebih dulu selesai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 15.15 WIB.
Politisi Partai Hanura itu mengaku dicecar sebanyak 18 pertanyaan. Di antaranya mengenai proses inspeksi mendadak (sidak) terhadap pengusaha-pengusaha yang sesuai regulasi atau standar operasional prosedurnya (SOP).
"Kami jelaskan regulasi melakukan sidak seperti melibatkan dinas-dinas terkait, yakni Dinas Pendapatan, Dinas Perizinan. Kemudian ada juga Satpol PP dan pihak kelurahan juga ikut hadir," ujarnya. (ROBERTS)

