PEMATANGSIANTAR | Diduga sindikat peredaran narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi, HIYM alias Y, 30, warga Jalan D.I.Panjaitan, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Senin (14/7/2025) sekira pukul 21:00 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SIK. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonny H. Pardede SH menjelaskan pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang pria di Jalan Antara Kanan, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota. Pematangsiantar, dicurigai sedang membawa narkotika
Merespon informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba bergerak cepat secara senyap ke lokasi untuk mengintai dan menangkap target yang ciri cirinya telah diketahui
Di TKP. Tim Opsnal berhasil menemukan dan menangkap pelaku HIYM alias Y saat duduk diatas sepedamotor Mio GT warna merah putih nopol BK 3725 WAP
Penggeledahan. Dari saku jacket yang dipakai pelaku, Tim menemukan satu (1) buah kotak rokok merk Post berisi satu (1) paket sabu berat brutto 0.37 gram, satu (1) lembar plastik bening berisi sepuluh (10) butir ekstasi dan satu (1) lembar plastik klip berisi duapuluh (20) butir ekstasi. Total keseluruhan 30 butir ektasi berat brutto 10.91 gram
Turut diamankan satu (1) unit handphone merk OPPO warna biru dan uang Rp.500.000,- yang ditemukan dari saki celana belakang sebelah kanannya
Diinterogasi. HIYM alias Y mengaku sabu dan ekstasi tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial Y di samping Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar, Jalan Parapat
"Namun saat dilakukan pengembangan, nomor handphone Y sudah tidak aktif," Sebut AKP Jonny H Pardede, Rabu (16/7/2025) malam
Pelaku HIYM alias Y beserta semua barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Ray/Bay-MOL)

