-->

Pengemudi Mobil Melawan saat Ditilang Petugas Ops Patuh Toba 2025, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar

Sebarkan:

Foto: Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Memberi Penjelasan Terkait Pengemudi Mobil yang Melawan saat Dikenakan Tilang (dok/Humas)

PEMATANGSIANTAR | Dalam Operasi (Ops) Patuh Toba 2025 hari ke 11 terjadi insiden yang sempat viral. Seorang pengemudi mobil membuat keributan dan melawan lantaran tidak senang dihentikan dan dikenakan tindakan langsung (Tilang) oleh petugas Sat Lantas Polres Pematangsiantar, di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis 24 Juli 2025, sekira pukul 18:00 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SIK. SH. MH melalui Kasat Lantas Iptu Friska Suzana SH yang memimpin langsung  Operasi menjelaskan, saat menggelar Ops Patuh Toba 2025, personil Sat Lantas Polres Pematangsiantar menghentikan unit mobil Daihatsu Terrios plat nomor polisi F 1457 FAO, dikemudikan inisial JS

"Pengemudi merasa tidak senang mobilnya dihentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan surat surat kendaraan, ternyata ditemukan pelanggaran, SIM A miliknya sudah habis masa berlaku (mati, red),"

"Atas pelanggaran itu, personil Sat Lantas melakukan penindakan berupa tilang karena melanggar Pasal 281 UULAJ. Penindakan tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)," Ungkap  Iptu Friska Suzana, Jumat siang

Kasat Lantas memaparkan, Operasi Patuh Toba 2025 yang berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025 menyasar 10 pelanggaran prioritas, diantaranya tidak memakai helm SNI, tidak melengkapi surat surat kendaraan termasuk SIM, mengendarai kendaraan dibawah umur, mengendarai kendaraan dibawah pengaruh minuman alkohol dan lainnya

Iptu Friska menegaskan. "Setiap petugas Sat Lantas melakukan penindakan dalam Ops Patuh Toba, turut melibatkan dan disaksikan personil Sat Intelkam dan Unit Propam," 

"Namun saat penindakan, pengemudi tidak mau memberi STNK. Bahkan seorang wanita, salah satu penumpang mobil turut tidak terima dilakukan penindakan tilang,"

"Karena tidak kooperatif dilapangan, selanjutnya mobil Terrios tersebut diderek untuk bawa ke Mako Sat Lantas Polres Pematangsiantar,"

"Setelah di Mako Sat Lantas, pengemudi mobil tersebut kembali melakukan perlawanan dan berusaha melarikan barang bukti kertas tilang  sehingga personil Sat Lantas menutup portal Mako Sat Lantas, sehingga pengemudi mobil Terrios membuat keributan," Ungkap Kasat Lantas

Kasat melanjutkan. "Permasalahan sebenarnya, SIM A pengemudi mobil Terrios (Pelanggar, red) sudah mati sehingga kami tidak bisa melakukan penilangan terhadap SIM yang sudah tidak berlaku, sehingga kami gantikan dengan STNK mobilnya, namun pengemudi/pelanggar itu tidak mau memberi justru membuat keributan," Terang Iptu Friska Suzana

Setelah dilakukan penjelasan akhirnya pengemudi mobil Terrios memberi blangko tilang dan membayar denda tilang melalui Briva atau  BRI Virtual Account

Iptu Friska Suzana menjelaskan. SIM yang sudah habis masa berlaku (mati) tidak sah untuk dibawa berkendara dan tidak sah menurut hukum. Ini bisa dikenakan pidana selama 4 bulan dan denda Rp 1 juta. Artinya tidak sah dibawa dalam perjalanan mengemudi kendaraan baik mobil maupun sepedamotor

"Kami meghimbau semua warga Kota Pematangsiantar khususnya pengendara baik roda dua dan roda empat agar mematuhi peraturan lalulintas,"

"Bila SIM sudah mati segeralah diperpanjang karena sekarang perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan dimana saja. Semoga kita semua dalam lindungan Tuhan," Tandas Kasat Lantas Iptu Friska Suzana menutup penjelasan (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini