![]() |
Arena perjudian tembak ikan, Kamis,(17/7/2025) di Desa Kotapari, Pantai Cermin. (FOTO: Kutipan) |
Keberadaan aktivitas perjudian tembak ikan tepatnya di bawah Jembatan Sungai Ular, pada areal kebun sawit di Dusun X, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, justru terpantau masih beroperasi normal, sehingga pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pembohongan publik kepada masyarakat pembaca berita.
Melalui rilis resmi Humas Polres Serdangbedagai, Senin (7/7/2025), Kapolsek AKP Herwin bersama Kanit Reskrim IPDA Marwin Edi dan Kepala Dusun X Desa Kota Pari, Kurniawan, mengklaim bahwa lokasi perjudian di bawah jembatan Sungai Ular, tepatnya di kebun sawit Dusun X, telah disisir dan dinyatakan kosong dari aktivitas ilegal.
Namun hasil pantauan awak media di lokasi, Kamis, (17/7/2025), Sore sekitar pukul 15.00, menemukan bahwa tempat tersebut tetap beroperasi. Mesin tembak ikan dan bola putar terlihat aktif, dengan aktivitas yang berlangsung tak jauh dari sebuah masjid, tanpa adanya upaya penertiban. Keberadaan pos pemantau di sekitar area yang dijaga oknum tertentu juga menimbulkan kecurigaan akan adanya dugaan pembiaran.
Beberapa warga sekitar membenarkan bahwa lokasi sempat tutup, namun kembali beroperasi.
"Iya, sempat tutup, tapi sekarang buka lagi. Kami menduga ada yang membekingi. Kalau dibilang tutup tapi ternyata buka, itu namanya pembohongan publik," ujar seorang warga.
Warga juga mengeluhkan bahwa laporan mereka tidak mendapat tanggapan dari aparat.
"Kami ini rakyat kecil, sudah pernah komplain tapi tak didengar," keluh warga lainnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pantai Cermin AKP Herwin tidak berada di tempat. Upaya awak media menghubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapat respon. Sementara itu, Kanit Reskrim IPDA Marwin Edi menolak memberikan komentar.
Terakhir awak media mengkonfirmasi Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu masih terkait rilis resmi humas Polres yang menyatakan judi tembak ikan sudah ditutup melalui layanan WhatsApp. Tetapi sangat disayangkan sampai berita terbit AKBP Jhon Sitepu tidak memberikan komentar atau pendapat yang untuk diberitakan.
Kondisi ini memperkuat dugaan lemahnya penegakan hukum dan tindakan dalam pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Serdangbedagai. Publik pun mempertanyakan komitmen dan integritas Polres Serdangbedagai dalam menangani kasus perjudian yang meresahkan masyarakat ini.(HR/HR).