Dua Warga Tebingtinggi Beli Rokok Gunakan Upal Diciduk

Sebarkan:
SERGAI,- Menggunakan uang palsu (upal), dua warga Kota Tebing Tinggi diringkus Polsek Tanjung Beringin, Minggu (2/9/2018) sekira pukul 18.30 wib, saat membeli dua bungkus rokok merek Gudang Garam Surya dan Sampoerna di Dusun III Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.

Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, Senin (3/9/2018) pagi, bahwa penangkapan terhadap dua tersangka berinisial S alias Parli (49) Jalan Setia Budi Lingkungan III Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan inisial DS alias Dedi, (38) warga yang sama, berawal dari laporan warga yang berdomisili di Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, karena ada tiga kios rokok yang resah dan mencurigakan dengan keduanya saat membeli rokok.

Pasalnya, uang yang diberikan diduga palsu (Upal). Curiga dengan uang tersebut, warga melaporkan ke Polsek Tanjung Beringin. Tak lama kemudian turun opsnal dan menciduk keduanya.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 8 lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000 diduga palsu, 2(dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5000,- diduga palsu, 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp. 2000, 2 (dua) bungkus rokok gudang garam Surya 16,1(satu) bungkus rokok Sampoerna.

Saat dikonfirmasi awak media Kapolres Sergai AKBP.Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos, SIK, MSi melalui Kasubag Humas AKP.Nellyta Isma membenarkan penangkapan kedua pelaku yang menggunakan uang palsu yang telah diamankan Polsek Tanjung Beringin.(Yr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini