Thomas Tarigan, Ketua Tim PH (kanan atas) dan terdakwa Rahmadi (bawah). (MOL/TimPH)
TANJUNGBALAI | Giliran tim penasihat hukum (PH) terdakwa Rahmadi menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan tim JPU di PN Tanjungbalai, Kamis (3/7/2025) di hadapan majelis hakim diketuai Karolina Selfia Sitepu, juga Wakil Ketua PN Tanjungbalai.
"Hari ini kita mengajukan keberatan atau bantahan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum," tegas Thomas Tarigan, Ketua Tim PH terdakwa.
Penyampaian eksepsi untuk menunjukkan bahwa dakwaan tersebut cacat secara formil atau ada kesalahan prosedur dalam penahanan.
Sejak awal kliennya didiga kuat merupakan korban kriminalisasi oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan.
"Untuk itu, pada persidangan nantinya kita akan ungkap fakta-fakta yang sesungguhnya, termasuk soal barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram," ungkapnya.
Thomas berharap majelis hakim bersikap adil dan profesional dalam menangani perkara kliennya. Terdakwa Rahmadi harus mendapat keadilan dan agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
Santer diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai yang dituding, lalu disiksa, kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram dinilai tidak sesuai SOP.
Penangkapan itu terjadi pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Bahkan, rekaman kamera pengawas tentang penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan oleh petugas yang dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut viral di sejumlah platform media sosial.
Dalam video tersebut, tampak Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut memukul, menendang, lalu menginjak-injak Rahmadi.
Atas kejadian itu, abang kandung Rahmadi melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada Senin, 14 April 2025, atas dugaan penganiayaan.
Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut. Namun hingga kini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut. (ROBS/Rel)