MEDAN | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara (Sumut) membantah rumor miring seolah ketidakhadiran terdakwa M Rizki Ansari di PN Lubuk Pakam dikarenakan tidak adanya anggaran
“Kami tegaskan bahwa tidak ada hambatan anggaran dalam menghadirkan terdakwa ke persidangan,” kata Kepala Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan, penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk berkoordinasi dengan pihak rumah tahanan (rutan) tempat terdakwa dititipkan.
“Prinsipnya, setiap perkara kami jalankan secara profesional, sesuai koridor hukum dan transparan,” ujarnya.
Terdakwa saat ini berstatus sebagai tahanan pengadilan. Pihak kejaksaan, sambungnya, akan melaksanakan setiap perintah majelis hakim, termasuk menghadirkan terdakwa secara langsung dalam persidangan.
“Kalau sudah ada perintah dari majelis hakim, kami pasti hadirkan terdakwa. Sidang offline bukan menjadi permasalahan,” tegasnya.
Letidakhadiran terdakwa dalam sidang sebelumnya lebih disebabkan persoalan teknis pengawalan yang berbeda untuk sidang di PN Lubuk Pakam.
“Kalau sidangnya digelar di Labuhan Deli, terdakwa dapat langsung kami hadirkan,” jelasnya.
Sementara itu, JPU Miranda Dalimunthe dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa M Rizki Ansari bersama terdakwa Muhammad Fauzi (berkas terpisah) serta tiga pelaku lain yang masih buron, diduga melakukan pencurian surat-surat berharga dan barang elektronik milik korban Faizah.
Perbuatan tersebut terjadi saat korban dirawat di rumah sakit dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Barang-barang yang diambil meliputi sertifikat tanah, akta jual beli, satu unit laptop dan printer.
"Barang-barang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Fauzi dan dititipkan ke seorang notaris," ujar JPU Miranda.
Namun saat korban meminta kembali, terdakwa Fauzi menolak dan mengklaim adanya utang senilai Rp218 juta, padahal korban merasa tidak pernah memiliki utang.
“Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, subsider Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutur Miranda. (ROBS)

