Barbut Disembunyikan di Gorden, Polres Pematangsiantar Bongkar Sindikat Sabu

Sebarkan:

Foto: Kedua Tersangka Bersama Barang Bukti (mol/dok-Humas)

PEMATANGSIANTAR | Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil bongkar diduga sindikat pengedar sabu sabu dari wilayah Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (27/7/2025) sekira pukul 19:00 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga sekitar TKP yang sangat resah atas peredaran sabu sabu salah satu rumah  di wilayah tersebut

Menyahuti keresahan warga, Sat Res Narkoba awalnya secara senyap mengerahkan personil pengintai untuk mengidentifikasi rumah dan keberadaan pelaku yang ciri cirinya sudah diketahui. Kedua pelaku terpantau sedang berada di rumah

Dengan kekuatan penuh Tim Opsnal mengepung dan menggerebek masuk dari samping rumah didampingi/disaksikan perangkat kelurahan setempat

Petugas menemukan dua pria inisial, IK alias I, 30, dan A alias R, 36, keduanya warga setempat, sedang duduk bermain handphone di kamar lalu diamankan

Penggeledahan. Dilipatan gorden jendela ruang tengah petugas menumukan satu (1) plastik klip berisi delapan (8) paket narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan lagi satu satu (1) plastik klip berisi tujuh (7) paket sabu. Masih di gorden yang sama ditemukan lagi satu (1) plastik klip berisi satu (2) paket sabu

Turut diamankan uang Rp 100.000 dari saku celana depan kanan pelaku IK alias I yang tergantung di dinding. Pengakuan pelaku uang itu hasil menjual sabu

Disudut lain dalam lamar ditemukan satu (1) unit timbangan digital dan satu (1) bungkus plastik klip kosong yang ditemukan dari selip kursi di dapur 

"Diinterogasi kedua pelaku mengaku sebagai pemilik barang bukti sabu sabu yang diperoleh dari seorang pria inisial D. Namun saat  pengembangan pria inisial D belum berhasil ditemukan," Ujar Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Kamis (31/7/2025) siang

Dari kedua tersangka IK alias I dan A alias R ditemukan total barang bukti 17 paket sabu berat brutto 3,46 gram

Dipaparkan Kasat. "Tersangka A alias R tercatat sebagai residivis narkoba tahun 2021. Saat ini kedua pelaku berikut semua barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar guna diproses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Papar AKP Irwanta Sembiring menutup penjelasan (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini