PEMATANGSIANTAR | Pemilik 3 paket sabu sabu, Ir, 37, warga Dusun Pohon, Desa Jorlang Huluan, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap Tim Opsnal Unit I, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (12/7/2025) sekira pukul 15:40 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SIK. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonny H Pardede SH menjelaskan penangkapan pelaku berdasar laporan masyarakat yang menyebut di sebuah rumah makan, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, ada seorang pria dengan gelagat mencurigakan diduga membawa narkotika
Menerima laporan, Tim Opsnal dipimpin Kanit I, Ipda Warman Siallagan SH langsung bergerak senyap ke lokasi untuk menyelidik dan mengintai target yang telah diketahui ciri cirinya
Dipengintaian Tim berhasil menemukan target. Pria yang mengaku sebagai Ir ini diamankan dan disuruh mengeluarkan selutuh isi saku pakaiannya
Dari saku celana belakang bagian kiri ditemukan barang bukti berupa tiga (3) paket sabu sabu berat brutto 3.45 gram di balut tissu dan dibungkus plastik warna biru dan dimasukan ke dalam plastik putih
Turut diamankan satu (1) bungkus plastik klip kosong dan satu (1) unit handphone merk VIVO warna hitam dari tangan sebelah kanannya
Diinterogasi Pelaku Ir mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial N warga Kota Tebing Tinggi
"Modus transaksi pelaku dengan sumber sabu dengan cara membayar lebih dulu, kemudian sabu sabunya diantar,"
"Pelaku Ir sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Ungkap Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede, Rabu (16/7/2025) siang (Ray/Bay-MOL)

