Bandar Besar Sabu di Jalan Medan - Batang Kuis Ditangkap Polisi

Sebarkan:

Tersangka

MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes bergerak cepat untuk anggota narkotika di wilayah hukumnya. 

Buktinya seorang bandar besar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan - Batang Kuis, Dusun I, Gang Abdullah, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap polisi.

Pelaku yang diamankan yakni Muhammad Hatta ,31, warga Jalan Medan - Batang Kuis, Gang Partai, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.  

Dari tersangka yang sudah masuk Target Operasi (T0) itu petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 klip plastik berisi narkotika golongan I dengan berat bersih 17,84 gram, 1 unit ponsel android, 2 klip plastik berisi klip kosong, 1 buah pengukur elektrik, 1 buah pipet dan 1 buah dompet," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (10/7/2025). 

Selain itu, sambungnya, tersangka juga jelas melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Kata dia, kronologis kejadian, pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di TKP.  

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan kepada Muhammad Hatta , pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik yang berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman disebut sabu. 

Modus operandinya, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Jaka dengan cara diberikan untuk dijual kembali kepada pembeli. "Saya sudah menjual sabu 1 bulan lamanya, " jelas Hatta. 

AKBP Thommy menambahkan, dalam hal itu, polisi telah menyelamatkan 178 orang dari narkotika jenis sabu. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini