PEMATANGSIANTAR | Dua diduga pelaku Pungutan Liar (Pungli), mengatasnamakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di depan Suzuya Merdeka, Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, diamankan Unit Reskrim Polsek Siantar Timur - Polres Pematangsiantar, Jumat (6/6/2025)
Kedua pelaku diamankan bermula dari laporan warga lewat Call Centre 110 yang menyebut kedua pelaku memungut retribusi parkir, yang diakui resmi. Namun saat di minta karcis dan surat resmi pelaku tidak dapat menunjukkan
Selanjutnya Operator Layanan Polisi Call Centre 110 meneruskan laporan ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan SPKT Polsek Siantar Timur untuk ditindaklanjuti
Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi ditemukan ada dugaan Pungli yang dilakukan dua oknum juru parkir sesuai laporan warga, keduanya langsung diamankan lalu dibawa ke Mapolres Pematangsiantar
"Kedua juru parkir diduga pelaku pungutan lliar sudah diserahkan ke Sat Reskrim guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina Triyadewi SH (Ray/Bay-MOL)