![]() |
| Foto: Personil Unit Turjawali Sedang Mengawasi Pemasangan Rambu (mol/dok-MOL) |
PEMATANGSIANTAR | "Dengan rambu larangan ini kami mengharapkan pengemudi kendaraan mematuhi aturan, jangan bertonase lebih dari 3 ton, karena kami akan melakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi pelanggar,"
Hal ini ditegaskan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Iptu Friska Suzana SH didampingi Kanit Turjawali Ipda Horas Tambunan SH dan personil saat pemasangan rambu lalulintas berupa larangan bagi kendaraan bertonase lebih dari 3 ton, di Jalan Parapat Simpang Dua, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Senin (18/8/2025) sekira pukul 14:00 WIB
Iptu Friska Suzana mengatakan pemasangan rambu larangan ini sebagai bentuk sosialisasi bertujuan utuk meminimalisir kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk bertonase lebih dari 3 ton
"Selain itu, pemasangan rambu-rambu untuk menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar," Jelas Iptu Friska Suzana, Selasa (19/8/2025) siang (Ray/Bay-MOL)

