Pemilik Dua Rumah Tempat Penampungan PMI Hanya Ditetapkan Sebagai Saksi

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Dari dua lokasi berbeda  Polres Tanjungbalai telah mengamankan puluhan orang PMI (pekerja imigran gelap) yang berangkat ke luar negeri mencari kerja. Adapun PMI yang diamankan yakni 8 orang pria dewasa dan 3 orang perempuan dewasa.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi Selasa(18/1/2022) melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,dari sebuah rumah di Jalan HM Nur GG DTM Toib Lingk IV Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di rumah RAJALI, di amankan 7 orang PMI yang masing masing bernama,Arifin,Engki Saputra,Yandi,Yuslim,Jeri Fendi,Samsul Bahri dan Martunis.

Sedangkan dari lokasi di jalan Pringgan Lingk IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai tepatnya di sebuah rumah milik M.HUSAIN,diamankan 4 orang PMI yang masing masing bernama,Udin Erlangga,Sumanti,Ulfi Komala Sari dan Natalia Endang.

"Atas pengamanan 11 orang PMI tersebut,penyidik telah melaksanakan proses dan melengkapi berkas administrasi. Yaitu melakukan pendataan  identitas calon PMI, melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap 11 calon PMI,dan melakukan penyitaan barang bukti. Setelah proses pemeriksaan dilaksanakan,11 orang PMI tersebut diserahkan kepada pihak BP2MI Medan dan membuat administrasi Berita Acara Penyerahan,"ujar Ahmad Dahlan.

Sebut Ahmad Dahlan,terkait dengan dua orang pemilik rumah tempat penampungan sementara PMI dari dua lokasi yang berbeda  tersebut, saat ini kedua pemilik ditetapkan sebagai saksi dan wajib lapor,"pungkasnya.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini