SIMALUNGUN | Sat Res Narkoba Polres Simalungun resmi merilis pengungkapan diduga sindikat bandar/pengedar narkoba di wilayah Dusun IV, Negeri Bayu, Desa Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, oleh Polsek Serbelawan - Polres Simalungun, Senin malam (19/5/2025) sekira pukul 20:00 WIB
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry S Sirait S.IP. SH. MH dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kasi Humas AKP Verry J Purba SH menjelaskan, pengungkapan terjadi Jumat, (16/5/2025) sekira pukul 15:30 WIB
"Ini merupakan respon cepat Polsek Serbelawan dalam menindaklanjut laporan warga yang menyebut di sebuah rumah kosong milik, Abdullah Malik Damanik diperbatasan kebun Karet milik PT BSRE di Naga Raja dengan Dusun IV Negeri Bayu, Desa Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika," Ujar Kasat Res Narkoba disampaikan Kasi Humas AKP Verry J Purba
Menyahuti informasi. Atas perintah Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring SH, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dommes Marbun SH langsung bergerak menuju lokasi untuk penyelidikan dan menangkap target, Erwin Alamsyah Purba alias Erwin, 40, warga setempat
AKP Verry J Purba memaparkan hasil penggeledahan dari pengungkapan ini. Dari tersangka Erwin, Tim menemukan satu (1) dompet warna coklat merk Dunhill berisi satu (1) paket sabu dalam plastik klip ukuran kecil
Diinterogasi melekat, Erwin mengaku masih memiliki sabu lainnya yang disimpan dalam tas sandang, disembunyikan di rumah kosong
Tim menggeledah rumah dan menemukan tas sandang warna hitam berisi satu (1) kaleng rokok merk Dji Sam Soe berisi sembilan (9) plastik klip ukuran kecil berisi sabu sabu, satu (1) kotak rokok merk Sampoerna berisi tiga (3) paket sabu dalam plastik klip ukuran sedang. Total seberat brutto 10.24 gram serta dua (2) butir pil diduga ekstasi warna pink merk rolex seberat brutto 1.05 gram
Kemudian satu (1) unit Handphone merk Samsung A15, tiga (3) plastik klip ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil, dua (2) kaca pirex dan dua (2) mancis, satu (1) unit kalkulator, satu (1) unit power bank serta uang senilai Rp 962.000.- diduga hasil penjualan sabu
Lalu temuan yang mengejutkan, dalam tas tersebut didapati sepucuk (1) mirip senjata api (senpi) jenis FN. Setelah diteliti ternyata mancis, yang diakui tersangka sebagai alat gagah gagahan agar ia ditakuti
Tersangka Erwin mengakui kepemilikan semua barang bukti termasuk sabu sabu yang diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya, warga Desa Serba Menanti, Kecamatan Sipispis Kabupaten Serang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara
"Rumah kosong ini dimanfaatkan tersangka, Erwin Alamsyah Purba alias Erwin sebagai lapak bisnis haramnya," Ujar Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring, di ruang kerjanya, usai penangkapan dan pelimpahan tersangka ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Jumat (16/5/2025) sekira pukul 19:00 WIB
Menurut Kasi Humas, AKP Verry J Purba. Saat ini, tim penyidik Sat Res Narkoba Polres Simalungun terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar di atas tersangka
"Setelah melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan, pihak kepolisian akan meneruskan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU, red)," Sebut Humas
AKP Verry Purba mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun
"Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat telah membantu kami mengungkap kasus ini," Ujarnya
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dan Polsek Jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat (Joe/Bay-Mol)